Liputan6.com, Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri seekor burung jalak suren milik warga. Uang hasil penjualan burung curian tersebut bahkan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial HN (46), yang diketahui bekerja pada salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kecamatan Wonosobo, diamankan Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo. Sementara seorang pelaku lain berinisial SN masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian dari korban bernama Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang asal Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo.
Advertisement
Korban melaporkan seekor burung jalak suren miliknya hilang dari halaman rumah pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sangkar burung yang sebelumnya tergantung di depan rumah sudah raib.
Ketika memeriksa lokasi kejadian, korban menemukan bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengambil sangkar burung dari kejauhan. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.
"Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku HN. Yang bersangkutan berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB," kata Iptu Primadona Laila, Selasa (9/6/2026).
Â
Â
Pencurian
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8137800/original/076683400_1780989968-1001342731.jpg)
Dari hasil pemeriksaan, HN mengakui mencuri burung tersebut dengan cara mengait sangkar menggunakan bambu panjang. Burung hasil curian kemudian dijual kepada rekannya, SN, dengan harga Rp 300 ribu.
Menurut pengakuan tersangka, sebagian uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara sisanya dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Pelaku mengaku menjual burung curian kepada rekannya seharga Rp300 ribu. Sebagian uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya untuk memperoleh sabu-sabu," ungkap Kapolsek.
Setelah menangkap HN, polisi melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi. Namun, saat didatangi petugas, yang bersangkutan tidak berada di lokasi sehingga kini masih diburu.
Â
Advertisement
Barang Bukti
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor burung jalak suren milik korban, dua sangkar burung, bambu sepanjang 10 meter yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta tas selempang milik tersangka.
Polisi juga mengungkap bahwa HN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan catatan kepolisian, ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang pernah diproses Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman enam bulan penjara di Rutan Kota Agung.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian burung di wilayah hukum Polsek Talang Padang," ungkapnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penjualan burung hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, HN dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300009/original/089493000_1784283677-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297860/original/099954200_1784109220-cek_fakta_-_purbaya_kuis_tebak_nama_kota.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5380981/original/046199200_1760441878-klaim_link_magang_kemnaker.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8137798/original/061747300_1780989968-1001342730.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262483/original/075097700_1781805987-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295935/original/031909000_1783995386-063_2285696199.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4256899/original/040579900_1670717208-Inggris_vs_Prancis_di_Laga_Perempat_Final_Piala_Dunia_2022-AP__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4205869/original/033832800_1666872124-000_32G277K.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4682019/original/069510400_1702289989-20231211-Javier_Milei-AFP_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298217/original/010036300_1784154923-Argentina_s_Lautaro_Martinez_england.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297036/original/087342800_1784067028-fran2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299157/original/011157800_1784196356-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299934/original/041038100_1784279853-cincin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298567/original/084606300_1784174337-000_C2B89X9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300058/original/083243000_1784286324-2026-07-17_at_16.24.22.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299403/original/014569800_1784251466-20260716_172246.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299156/original/097238900_1784196182-Potongan_video_pencurian_modus_pecah_kaca_mobil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299148/original/092472200_1784195885-1001467178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4361081/original/023728500_1678967433-Angka_Kemiskinan_Meningkat-IQBAL_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299106/original/032162400_1784193659-1001467178.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3428367/original/017687400_1618379329-ilustrasi-pencurian-rumahhh.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298046/original/072483500_1784116156-Screenshot_2015-07-15_184556.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296543/original/055229800_1784017117-53eb447f-c148-45b9-a530-ff5f2ccf3760.jpeg)