Baru Bayar Angsuran 3 Kali, Truk Kredit Malah Dijual

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Diterbitkan 20 Juli 2026, 15:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia. Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026). Menurutnya, langkah penahanan diambil untuk memperlancar proses penyidikan.

"Penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ramon, Senin (20/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Havinata Tamara (29), perwakilan Bank Citra sebagai pihak pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, IS diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia.

Perkara tersebut bermula pada Agustus 2025 ketika IS mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra dengan nilai pembiayaan Rp 189 juta. Berdasarkan perjanjian, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp 3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun, memasuki bulan keempat dan kelima, IS mulai menunggak. Sejak Maret 2026 atau angsuran bulan keenam, ia sama sekali tidak lagi melakukan pembayaran.

"Masalah mulai muncul pada bulan keempat. Pembayaran yang awalnya lancar selama tiga bulan pertama mulai menunggak pada angsuran keempat dan kelima. Memasuki Maret 2026 atau bulan keenam, IS sama sekali menghentikan pembayaran angsuran," jelas Ramon.

Menindaklanjuti tunggakan tersebut, pihak Bank Citra melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Hasilnya, truk diketahui sudah tidak lagi berada di tangan debitur karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.

Akibat pengalihan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp 118 juta dan akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, IS mengakui telah menjual truk yang masih menjadi objek jaminan fidusia ke luar daerah seharga Rp 46 juta tanpa seizin pihak bank.

"Tersangka mengaku uang hasil penjualan ilegal itu telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," ungkap Ramon.

 

Ditahan

Polisi kemudian menahan IS dengan pertimbangan objektif dan subjektif sesuai ketentuan KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. Selain itu, ia juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Kapolsek mengingatkan masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan aset yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

"Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat diproses secara pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kredit melalui mekanisme resmi yang berlaku," tandasnya.