Liputan6.com, Jakarta - Polisi menaikkan status kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Hari Jumat, 29 Mei 2026, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Ihsan, di Yogyakarta, Senin (1/6/2026). Dilansir Antara.
Kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5) di GMS, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Penyidik telah memeriksa secara maraton terhadap 16 orang saksi guna memperoleh informasi yang mendalam dan mendetail dari kasus tersebut.
Advertisement
Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk gangguan, intimidasi, maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya kegiatan peribadatan.
"Kami menegaskan kembali bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi," katanya.
Ihsan juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan konten ataupun narasi yang beredar di media sosial.
Dia meminta agar penyelesaian kasus tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami akan terus memperbaharui perkembangan terkait kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik," kata Ihsan.
Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 Mei 2026.
Â
Â
Â
Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
Untuk diketahui, Keributan terjadi pada Minggu (24/5) pukul 07.45 WIB. Pada hari itu, jemaat GMS menggelar ibadah syukur karena mulai menempati bangunan sewa baru di kawasan Glugo yang berada di pinggir ring road.
Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah.
Pembubaran diduga dilakukan oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) yang berjumlah puluhan orang. Saat itu, pembubaran dilakukan lantaran kegiatan ibadah GMS dianggap berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama dan harmonitas warga masyarakat.
Advertisement
Bupati Bantul Angkat Suara
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menanggapi pembubaran jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul, saat sedang beribadah oleh sekelompok masyarakat.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim, Rabu (27/6/2026).
Dalam pandangan Islam, menurut dia, kebhinekaan yakni perbedaan manusia dari berbagai ragam suku, agama, dan ras merupakan suatu sunatullah.
"Sunatullah ini tidak mungkin kita tolak, kita hanya bisa menerima apa yang Tuhan kehendaki, maka Kanjeng Nabi menyikapi perbedaan itu dengan toleransi," katanya.
Ia menegaskan kebhinekaan manusia itu merupakan sunatullah, sedangkan toleransi merupakan sunah Rasul. Siapapun terutama umat Islam, menurut dia, seharusnya memberikan kemerdekaan kepada non-Muslim untuk menjalankan ibadahnya.
"Itu merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama Islam," ujarnya.
Menurut dia, mereka yang melakukan persekusi dengan mengatasnamakan agama, bahkan berujung pada pembubaran ibadah umat lain merupakan sikap tidak berdasar dan tidak dibenarkan.
"Dalam perspektif konstitusi jelas bahwa UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 menegaskan bahwa negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya itu," kata Halim.
Tindakan persekusi dan intimidasi kepada umat lain dinilai melanggar ajaran agama dan konstitusi karena semua orang mempunyai hak beragama yang sama.
"Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," ujarnya.
Ia mengajak umat Islam, khususnya di Kabupaten Bantul, untuk menguatkan toleransi sebagai bagian dari menjalankan sunah ajaran Islam.Â
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299864/original/085658400_1784277079-pupuk_subsidi_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299546/original/056513500_1784263210-Screenshot_2026-07-17_111351.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495483/original/029586100_1770372285-sherly_tjoanda_klaim_giveaway.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7533143/original/012341800_1780307357-IMG_20260220_205157.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297102/original/031972000_1784078886-prancis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299466/original/011004700_1784258669-000_B8YD28N.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5516473/original/017053500_1772306812-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297046/original/098584500_1784067058-Spain_s_Mikel_Oyarzabal__left__celebrates.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298306/original/004606900_1784166640-tuchel.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298637/original/010650700_1784178420-INGGRIS_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519344/original/095709500_1772548220-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287272/original/017051900_1783206951-pra1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299397/original/073517100_1784250863-000_B6Z433V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9290280/original/032335300_1783446810-063_2285091355.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299067/original/052484900_1784191879-lamine.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299099/original/080348700_1784193222-wakil-ketua-lpsk-sri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298746/original/090073100_1784180863-1000125867.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293440/original/090158600_1783706879-Bali_PSEL.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3284616/original/095361400_1604313216-20201102-Hari-ini-Rupiah-Ditutup-melemah-atas-dolar-ANGGA-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297457/original/059816200_1784092315-1001180378.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297019/original/044701400_1784052393-UI.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292482/original/028766300_1783598464-Menteri_Lingkungan_Hidup__LH__Mohammad_Jumhur_Hidayat-_9_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296970/original/020664500_1784037178-Jumhur_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296763/original/038963000_1784024100-IMG-20260714-WA0010.v1.jpg)