Geng Motor Bercelurit Rampas Motor, 4 Pelaku Diringkus

Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga Cianjur.

Diterbitkan 10 Juli 2026, 22:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kriminal jalanan kembali meresahkan warga Cianjur. Komplotan pemotor bersenjata tajam nekat menyerang warga dan membawa kabur sebuah sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap empat pelaku beserta barang bukti berupa celurit dan sepeda motor hasil curian.

Peristiwa yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu bermula ketika tiga pemuda sedang berkumpul di depan sebuah ruko pada Minggu (5/7/2026).

Tiba-tiba, sekelompok orang yang mengendarai tiga sepeda motor datang menghampiri sambil mengacungkan celurit. Para korban pun panik dan berusaha menyelamatkan diri.

"Karena jumlah pelaku banyak dan membawa celurit, korban kabur. Mendapati korban melarikan diri, pelaku membawa kabur sepeda motornya," ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Ameli Putra, Jumat (10/7/2026).

Setelah menerima laporan dari korban yang didampingi orang tuanya, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di kediaman masing-masing.

"Total empat pelaku yang kami amankan. Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya masih di bawah umur," kata AKP Fajri.

 

Dalami Motif

Saat penangkapan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di salah satu rumah pelaku. Polisi masih mendalami tujuan para pelaku menyimpan kendaraan tersebut.

"Masih didalami apakah sepeda motor tersebut berniat digunakan sendiri atau akan dijual," tambah AKP Fajri.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik aksi kelompok tersebut.

"Motifnya kami masih dalami. Karena pelaku dan korban tidak saling mengenal," tutur AKBP Alexander.

Polisi juga memastikan penyelidikan belum berhenti karena diduga masih ada anggota kelompok lain yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

"Masih ada pelaku lainnya yang kami buru," tegas dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus berhadapan dengan proses hukum.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," terang dia.