Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, Jamin Ginting, mengusulkan pembentukan Pusat Perampasan Aset yang independen agar pengelolaan aset sitaan tidak berada di bawah kendali satu institusi penegak hukum.
Jamin meminta Komisi III DPR mengkaji ulang rencana menempatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) di bawah Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Menurut dia, pemulihan aset membutuhkan lembaga profesional yang bebas dari intervensi politik, transparan, dan didukung tenaga lintas disiplin.
Advertisement
“Saya enggak berharap sebenarnya pada saat itu PPA itu di bawah Kejaksaan, terus terang. Saya lebih cenderung kepada PPA yang independen,” kata Jamin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Rabu (28/10/2026).
Jamin menegaskan, perampasan aset bukan sekadar menyita dan mengambil alih harta. Mengacu pada Konvensi PBB Antikorupsi 2003 atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), pemulihan aset mencakup penyelidikan, proses hukum, dan kerja sama internasional.
Dia menilai RUU ini perlu menyelaraskan tiga hal, yakni penelusuran hingga penyitaan aset pada tahap penyelidikan, pemilihan mekanisme perampasan in personam atau in rem pada tahap hukum, serta penguatan kerja sama internasional berbasis MLA, ekstradisi, dan dual criminality untuk aset yang berada di luar negeri.
Jamin mengingatkan, tanpa instrumen hukum dan kelembagaan yang memadai, upaya perampasan aset lintas negara berpotensi menghadapi kendala. Karena itu, pembahasan RUU tidak seharusnya dipaksakan selesai sebelum mekanisme pendukungnya dirumuskan secara matang.
“Jadi hal-hal yang saya sebutkan ini, ini lembaganya siapa? Bagaimana cara kerjanya? Instrumen apa yang akan digunakan? Ini semua terkait dengan perampasan ini, tapi sangat minim. Saya kira terlalu prematur kalau kita mengesahkan ini dalam waktu dekat,” kata dia.
Sementara, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Fredrik J. Pinakunary, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus menjamin prinsip due process of law agar aparat penegak hukum tidak serta-merta merampas harta tanpa bukti yang memadai terkait tindak pidana.
"Jaksa penuntut umum harus membuktikan secara memadai bahwa aset tersebut memang terhubung secara langsung dengan tindak pidana sebelum perampasan dilakukan. Negara tidak boleh secara serta-merta merampas aset pihak ketiga atas dasar praduga penambahan kekayaan yang tidak wajar," ungkap dia.
Fredrik menegaskan, mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) merupakan pelengkap proses pidana dan tidak boleh menghapus kewenangan penyidik untuk memproses pelaku.
NCB hanya berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya tersangka meninggal atau melarikan diri, wajib diawasi oleh hakim, serta tetap memberikan hak bagi pemilik aset untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.
"Pihak yang asetnya dirampas harus diberikan panggung untuk mengajukan keberatan ke pengadilan yang memutuskan untuk merampas aset yang bersangkutan. Ini penting supaya penegakan hukum tidak dilakukan secara bertentangan dengan hukum," ujarnya.
Singgung Kasus First Travel
Fredrik menegaskan, penyusunan RUU tersebut harus tetap melindungi hak milik pribadi sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Harta yang diperoleh secara sah, seperti warisan dan tabungan, tidak boleh dirampas jika tidak terkait tindak pidana.
Ia mencontohkan perkara First Travel, ketika putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan perampasan sejumlah aset untuk negara dan mengembalikannya kepada korban. Menurutnya, penanganan aset hasil tindak pidana harus tetap memperhatikan hak korban dan pihak ketiga yang beriktikad baik.
"Tujuan penegakan hukum TPPU yang berhulu dari penipuan atau penggelapan massal harus memprioritaskan pemulihan kerugian korban, bukan memperkaya kas negara atas penderitaan korban kejahatan," jelasnya.
Advertisement
Masih Bermasalah
Sementara, pengacara O.C. Kaligis menilai RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih bermasalah, terutama terkait perampasan aset tanpa putusan pidana dan terbatasnya upaya hukum. Menurut dia, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pemilik aset.
Ia menyoroti Pasal 3 RUU yang dinilai tidak konsisten dengan Pasal 1 angka 3, yang merujuk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah dua hal yang kontradiktif: satu berdasar putusan, satu tidak berdasar putusan," kata Kaligis.
Kaligis juga menyoroti batas minimal aset Rp1 miliar yang dapat dirampas tanpa putusan pengadilan dalam Pasal 6 ayat (2), serta ketentuan ayat (3) yang memungkinkan perubahan nilai melalui peraturan pemerintah. Menurut dia, aturan tersebut perlu dikaji agar tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Ia turut mempertanyakan Pasal 48 dan Pasal 51 yang membuka ruang pengelolaan, pelelangan, hingga penjualan aset sitaan sebelum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Menurut Kaligis, akuntabilitas pengelolaan aset perlu dijamin sebelum pengadilan memastikan adanya tindak pidana.
"Bagaimana mungkin suatu aset dapat dikelola, dimanfaatkan, dilelang, atau dieksekusi secara akuntabel sebagai aset tindak pidana apabila belum pernah ada putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa suatu tindak pidana benar-benar telah terjadi?," ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291533/original/094652600_1783567822-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-09T102907.971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150531/original/011713400_1741077091-Kuda1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9370019/original/097624000_1791544375-asap.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5041778/original/033342300_1733738907-Sampul1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365405/original/010514000_1791176434-017fb301-f9b8-4b28-bc07-5bdf30fe3210.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9335798/original/047657000_1788064938-AI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9379459/original/051652600_1792631921-WhatsApp_Image_2026-10-21_at_12.39.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)