Korupsi Imigrasi Terbongkar, DPR Dorong Audit Menyeluruh

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian.

Diterbitkan 05 Juni 2026, 17:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira mengatakan, kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Imigrasi telah mencoreng wajah Indonesia di dunia internasional.

"Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara," kata dia kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Andreas pun menuturkan, kasus dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal belum cukup efektif dalam mendeteksi dugaan penyimpangan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

"Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan," jelas dia.

Politikus PDIP ini pun mempertanyakan, praktek kotor tersebut bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia.

"Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional," ungkap Andreas.

Dia pun mengingatkan, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.

"Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban," jelas Andreas.

 

Andreas berharap, Pemerintah mengambil banyak pelajaran dari kasus suap di Imigrasi ini, khususnya dalam hal pemilihan pejabat dan pelaksana.

"Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai," kata dia.

 

 

 

 

 

 

Lahan Basah Silmy Karim dan Geng Imigrasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) malam. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, praktik tersebut telah berlangsung ketika Silmy masih menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024 dan berlanjut saat ia menjadi Wakil Menteri Imipas.

"Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," kata Budi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, dugaan penerimaan fee tersebut berlangsung lintas jabatan.

"Dari keterangan saksi-saksi maupun dari yang bersangkutan itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," kata Asep.

Praktik Terstruktur

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah mempersulit proses pengurusan izin tinggal WNA sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," ujar Setyo.

Menurut dia, pengurusan izin tinggal seharusnya dilakukan secara daring melalui mekanisme resmi. Namun dalam praktiknya, pemohon diduga dipaksa mengeluarkan uang tambahan agar dokumen diproses.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.

"Tak hanya itu, pemohon kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses," ujarnya.

Setyo menyebut pungutan mulai terjadi sejak dokumen diajukan secara elektronik.

"Setelah daring nanti di-submit, saat di-submit inilah mulai ada pungutan, kalau dia enggak berikan, enggak kirim-kirim maka akan ditahan. Kalau sudah berikan sesuatu, nilainya relatif Rp 1 juta Rp 1,5 juta, barulah di-submit. Demikian juga di pusat, kalau tidak berikan sesuatu hanya sekadar PNPB, maka tidak disetujui, diperlambat baik untuk pengurusan awal atau perpanjangan," ujarnya.

KPK menilai praktik tersebut berjalan secara terstruktur dengan pola perintah dari atas ke bawah dan pengumpulan uang dari bawah ke atas.

"Karena kelihatannya ini kan alurnya dari top-down, kemudian proses pengumpulannya dari bottom-up, setoran ini gitu. Jadi kan tidak mungkin satu orang maksudnya itu melakukan semua pekerjaan itu. Jadi ada semacam pembagian pekerjaan," ungkap Setyo.

"Ada yang memerintah, ada yang menjalankan, ada yang mengumpulkan, dan ada yang membagikan," sambungnya.