Polisi Bongkar Modus Distribusi Obat Keras Jaringan Sukoharjo

Para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan obat keras tersebut ke berbagai daerah.

Diterbitkan 21 Oktober 2026, 15:06 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus distribusi jaringan pengedar obat keras ilegal jenis tramadol dan trihexyphenidyl yang diproduksi di dua pabrik di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, para pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengedarkan obat keras tersebut ke berbagai daerah.

“Jadi, dipasarkan lewat ekspedisi. Ada yang ke Jakarta, ada yang ke Brebes,” kata Bismo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Bismo mengatakan, saat penggerebekan di wilayah Sukoharjo, polisi mendapat informasi bahwa sebagian barang dikirim ke Brebes. Petugas kemudian mengecek lokasi yang dimaksud.

“Pada saat kita penggerebekan yang di Jawa Tengah, itu sempat ada informasi barang itu ada yang ke Brebes. Kita lakukan pengecekan di sana. Namun sudah tidak berada di tempat,” ujar dia.

 

Pola Pengiriman

Ia mengungkapkan, pola pengiriman yang digunakan para pelaku diduga dirancang agar pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tidak saling mengenal secara langsung. Barang dikirim melalui sistem tertentu sehingga pihak yang menyerahkan barang tidak bertemu dengan orang yang mengambilnya.

“Karena mereka sistemnya, itu sistem tidak mengenal satu sama lain. Jadi barang ketika diberikan atau dikirim, ya sudah masuk kunci, nanti orang yang ngambil pakai kunci yang lain lagi, jadi enggak ketemu,” kata Bismo.

Dia menyebut pola tersebut menjadi salah satu cara untuk memutus hubungan langsung antaranggota jaringan distribusi.

“Pemutusan jaringannya seperti itu,” ucapnya.