Febrie Adriansyah Singgung Sosok Ferry Hongkiriwang

Kuasa hukum Febrie Adriansyah mempertanyakan peran Ferry Hongkiriwang dalam dugaan pemerasan.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 01:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mempertanyakan peran Ferry Hongkiriwang dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Pasalnya, Ferry disebut memiliki peran aktif dalam perkara tersebut, tetapi hingga kini tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang perdana perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan surat dakwaan, Ferry disebut menemui Tan Kian dan mengancam akan menjadikannya tersangka sebelum meminta uang sebesar Rp 55 miliar.

"Yang meminta uang ke Tan Kian bukan Febrie Adriansyah, tapi Ferry Hongkiriwang," kata Febri.

Menurut dia, surat dakwaan tidak menguraikan adanya perintah Febrie kepada Ferry untuk melakukan tindakan tersebut.

Febri mengklaim, pihaknya telah memeriksa berkas perkara dan menemukan keterangan Ferry yang menyatakan dirinya berinisiatif melakukan perbuatan tersebut.

"Kalau tidak ada perintah dari Febrie Adriansyah ke Ferry Hongkiriwang, kemudian Ferry Hongkiriwang mengancam dan meminta uang, apakah tanggung jawabnya dibebankan pada Febrie Adriansyah?," ujarnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menyebut perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama.

“Nama Ferry disebut punya peran sangat dominan. Disebut bersama-sama, disebut aktif, tapi Ferry sampai saat ini tidak menjadi tersangka,” kata Febri.

Lebih lanjut, kuasa hukum Febrie akan menuangkan keberatan mereka terhadap surat dakwaan dalam nota perlawanan atau eksepsi yang akan diajukan pada persidangan berikutnya.

Terungkap Kode 'Kue' Rp 20 Miliar

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap penggunaan kode "kue" dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kode tersebut digunakan dalam penyerahan uang tunai senilai puluhan miliar rupiah. Salah satunya terkait penerimaan dana dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP), dengan total mencapai Rp 20,6 miliar.

"Bahwa PT OBP yang bergerak di bidang perdagangan umum merupakan salah satu perusahaan pemasok batubara kepada PT PLN Indonesia Power untuk kebutuhan PLTU Suralaya sejak periode tahun 2018," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Menurut jaksa, transaksi tersebut bermula pada Februari 2024 ketika Tria menghubungi rekannya, Hadi Hidayat alias Tomi, yang menjabat Direktur PT OBP sekaligus pendiri kantor hukum Prime Solution Associate.

Melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Blok M, Tria meminta Hadi mengantarkan uang dalam pecahan dolar Singapura senilai Rp 20 miliar kepada Febrie dengan menggunakan sandi tertentu.

"Meminta agar Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi menyerahkan uang dalam mata uang SGD senilai Rp 20.000.000.000 kepada Terdakwa dengan mengatakan, 'Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor'," kata jaksa.

Hadi kemudian membawa bungkusan uang tersebut ke Café De' Clan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, untuk menemui Febrie.

Setelah bungkusan uang diperlihatkan, Febrie mengarahkan agar uang tersebut langsung dibawa ke tempat penukaran uang yang berada di sebelah kafe.

"Pada saat itu Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi memperlihatkan bungkusan uang tersebut dan Terdakwa menjawab, 'Langsung aja Om bawa ke sebelah'," ungkap jaksa.

"Menindaklanjuti arahan Terdakwa, kemudian Hadi Hidayat alias Tomi alias Tomi Hadi membawa dan menyerahkan uang tersebut ke KOIN Money Changer dengan mengatakan, 'Ini titipan dari Om Febri'," tambah jaksa.

Selain penerimaan Rp 20 miliar tersebut, jaksa juga mendakwa Febrie menerima uang tunjangan hari raya dari Tria setiap Idulfitri dengan total Rp 600 juta.

"Bahwa selain itu, pada setiap momen lebaran Idul Fitri, Terdakwa juga menerima uang dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria dengan rincian sebagai berikut; satu, pada bulan April 2024, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," kata jaksa.

"Dan dua pada bulan Maret 2025, Terdakwa menerima uang dalam mata uang SGD senilai Rp 300.000.000," ungkap jaksa menambahkan.