Pesan Korlantas untuk Petugas Patroli: Layani Masyarakat, Jangan Pungli

Petugas Patroli merupakan salah satu wajah Polri yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

Diterbitkan 02 September 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri mengingatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) maupun tindakan transaksional saat bertugas di jalan raya.

Hal itu disampaikan Kasubdit Wal dan PJR Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Ruben Verry Takaendengan saat membuka sertifikasi kompetensi Petugas PJR 2026 di Pusdik Lantas, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Ruben, petugas PJR merupakan salah satu wajah Polri yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, kemampuan teknis harus dibarengi pelayanan yang baik dan humanis.

“Pelayanan kepada masyarakat harus baik dan humanis. Pimpinan juga menekankan agar setiap anggota tidak melakukan pelanggaran yang menyakiti hati masyarakat, terutama pungli dan tindakan transaksional,” tegas Ruben.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pelatihan dan sertifikasi yang diikuti 50 personel PJR dari Polda jajaran. Kegiatan berlangsung 29 Agustus hingga 4 September 2026.

Selain diuji kompetensinya, para personel lebih dulu mendapat pelatihan untuk mendukung tugas di lapangan. Materinya antara lain keterampilan mengemudi, pemahaman peraturan lalu lintas, serta penanganan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).

Ruben mengatakan sertifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan personel PJR memiliki pengetahuan dan keterampilan sesuai standar operasional prosedur.

“Hal ini untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan setiap anggota petugas Patroli Jalan Raya, baik pengetahuan maupun keterampilan yang harus dimiliki saat berada di lapangan,” katanya.

Ia berharap kemampuan yang diperoleh dalam pelatihan tidak berhenti pada 50 peserta. Personel yang telah mengikuti sertifikasi diminta menerapkan sekaligus membagikan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di wilayah masing-masing.

Kepala LSP Lemdiklat Polri Kombes Pol Purwadi W. Anggoro menambahkan, sertifikasi menjadi proses untuk memastikan kemampuan peserta memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Kami berharap nantinya semua asesi atau peserta bisa kompeten. Karena itu akan membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi dan layak mendapatkan sertifikat,” ujar Purwadi.

Kompetensi tersebut diharapkan diterapkan dalam tugas sehingga pelayanan polisi lalu lintas kepada masyarakat semakin baik dan humanis.