MPR Buka Draf Final Pokok Haluan Negara ke Publik Mulai Besok Sore

MPR mempersilakan publik memberikan masukan, pandangan, dan pikiran.

Diterbitkan 28 Agustus 2026, 17:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - MPR menyelesaikan draf final rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Draf ini akan mulai dibuka kepada publik pada Sabtu (29/8/2026) pukul 16.00 WIB.

"Menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore, rancangan tentang pokok-pokok haluan negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR," kata Ketua MPR Ahmad Muzani di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Muzani, MPR mempersilakan publik memberikan masukan, pandangan, dan pikiran. Ia juga memastikan MPR membuka diri terhadap segala masukan dan aspirasi dalam rangka finalisasi PPHN.

"Tentu saja pandangan, masukan, dan pikiran-pikiran itu akan menjadi penyempurna bagi pokok-pokok haluan negara yang sekarang telah menjadi konsep dari kami. Kami akan terus membuka diri terhadap pandangan dan pikiran tersebut. Badan Pengajian dan Komisi Kajian akan terus mendengar, membaca, dan menyerap semua aspirasi yang berkembang yang disampaikan oleh masyarakat kepada kami," kata Muzani.

Menurut Muzani, PPHN merupakan sebuah konsep yang melampaui batas masa kepresidenan. PPHN menjadi landasan filosofis bernegara sekaligus panduan pembangunan pada setiap periode kepresidenan.

"Karena itu, ini diharapkan bisa mendekatkan antara penyelenggara negara dengan kebijakan-kebijakan negara. Saya kira itu," kata Muzani.

Nantinya, MPR akan melakukan evaluasi dan kajian terhadap masukan publik sebelum PPHN diresmikan sebagai sebuah produk hukum. MPR juga masih mengkaji bentuk produk hukum untuk PPHN.

"Nanti kami akan melakukan kajian sampai berapa lama. Sekian bulan tertentu akan kami evaluasi. Insyaallah tahun depan mudah-mudahan sudah bisa menjadi sebuah produk hukum. Produk hukum tersebut sedang terus kita lakukan dalam kajian-kajian yang makin intensif di antara kami," pungkas Muzani.

 

Payung Hukum

Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) sebagai payung hukumnya. Muzani menyebut TAP MPR sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk TAP MPR," kata Muzani di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Muzani, MPR memang memiliki tiga opsi payung hukum untuk PPHN, di antaranya melalui TAP MPR, amendemen, dan pembentukan Undang-Undang (UU) khusus. Namun, UU bukan wilayah MPR, melainkan pemerintah dan DPR RI.

"Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya presiden dan DPR," ujar Muzani.

Sebelumnya, MPR RI telah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai konsep PPHN pada Senin (3/8/2026).

Menurut Muzani, PPHN dirancang sebagai haluan bernegara yang mengikat bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan publik, kepercayaan rakyat dalam bernegara," kata Muzani.