Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN), menyusul kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Abdullah menilai kasus tersebut harus menjadi perhatian serius sekaligus momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa.
Advertisement
“Sekarang di Unsoed, sebelumnya di Unila, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai kita hanya mengusut orangnya, tetapi tidak membenahi sistemnya,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Abdullah, kasus tersebut sangat memprihatinkan. Jika proses penerimaan mahasiswa dapat dipengaruhi uang atau akses tertentu, hal itu dinilai tidak hanya merusak meritokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.
“Jangan sampai mahasiswa yang memiliki kemampuan dan berhak diterima justru tersingkir karena ada yang mempunyai uang atau akses. Penerimaan mahasiswa harus dilakukan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Abdullah.
Abdullah mengatakan kasus di Unsoed harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri secara nasional. Menurutnya, pemerintah tidak boleh menunggu hingga muncul kasus serupa di perguruan tinggi lainnya.
“Kalau sekarang ada Unsoed, sebelumnya ada Unila, jangan sampai nanti muncul kampus berikutnya. Karena itu, saya mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melakukan audit nasional terhadap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di PTN dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan tidak ada celah korupsi,” katanya.
Politikus PKB itu menegaskan audit tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan perguruan tinggi, melainkan untuk memastikan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Sekali lagi, audit nasional ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membenahi sistem. Jangan menunggu OTT berikutnya baru kita bergerak,” pungkasnya.
Rektor Unsoed Tersangka
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330237/original/037851700_1787360241-un5.jpg)
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.
Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto dan tiga swasta sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.
Dari kasus ini, Rektor Unsoed dan para tersangka menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed; Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed; Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmas Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (21/8/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5526386/original/065611600_1773119349-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-10T120535.465.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308116/original/010825900_1785129339-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-27T121435.797.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330238/original/076704100_1787360244-un6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330240/original/033513100_1787360250-un9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7618978/original/014714900_1780405596-IMG_2704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330228/original/020612700_1787356743-IMG_8637.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608165/original/012297800_1780392985-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3973840/original/036982100_1648110310-Prof_Akhmad_Sodiq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330196/original/094517700_1787332945-WhatsApp_Image_2026-08-21_at_23.22.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330195/original/018268600_1787332752-Screenshot_2026-08-22_001555.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9330193/original/097959300_1787330762-Screenshot_2026-08-21_232235.jpg)