KPK Buka Suara Soal OTT Bupati Lebih Banyak daripada Gubernur

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 18 OTT di berbagai daerah.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 17:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2026 lebih banyak menjerat bupati dibanding gubernur.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan pola tersebut bukan hasil pembidikan jabatan tertentu, melainkan konsekuensi dari proses penegakan hukum yang berbasis bukti.

"Sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang," kata Fitroh konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dia menerangkan, arah penindakan ditentukan oleh informasi yang masuk dari publik serta kecukupan alat bukti yang dihimpun penyelidik sebelum langkah hukum diambil.

Dalam paparannya, Fitroh menyebut setiap OTT KPK berawal dari laporan yang disampaikan warga, kemudian ditindaklanjuti lewat proses penyelidikan.

"Tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK, dan itulah yang menjadi telaah. Keaktifan masyarakat untuk berani melaporkan proses-proses koruptif yang terjadi di daerahnya sangat membantu KPK," ujar Fitroh.

Sepanjang 2026, KPK telah melakukan 18 OTT di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 12 perkara melibatkan kepala daerah, termasuk Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Laporan Gubernur Belum Cukup

Fitroh menjelaskan, dominannya OTT yang menjerat bupati tahun ini dipicu oleh kualitas laporan yang disertai petunjuk dan alat bukti memadai pada level tersebut.

"Di tahun ini KPK cukup masif karena kebetulan laporan yang disertai petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat berada di level bupati," katanya.

Ia menegaskan KPK juga menerima pengaduan yang menyangkut gubernur, namun hingga kini belum dapat dilakukan penindakan karena kekuatan buktinya belum memenuhi syarat.

"Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. KPK tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti," jelasnya.

Fitroh membantah anggapan bahwa KPK melindungi pihak tertentu.

"Jadi bukan berarti kita melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kita upaya paksa tapi kita tidak lakukan. Semua tergantung kecukupan alat bukti," tegas Fitroh.