Liputan6.com, Jakarta - Briptu MZ dipecat dari Polri setelah terbukti terlibat dalam perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan. Mengakui bersalah, Briptu MZ tidak mengajukan banding.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela.
Keputusan itu diambil dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Sebelum putusan dibacakan, komisi lebih dulu menggelar serangkaian persidangan yang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Advertisement
Sidang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Sementara tim penuntut terdiri atas AKP Andri dan Ipda Khairurrazi, sedangkan pendamping Briptu MZ adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.
Briptu MZ disidangkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.
Dalam aksinya, Briptu MZ diduga menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh," kata Joko, dikutip dari Antara.
Coreng Nama Baik Polri
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pelanggaran tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa Briptu MZ telah melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
"Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding," ujar Joko.
Menurut Joko, komisi menilai aksi tersebut dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Perbuatan itu juga dinilai mencoreng nama baik dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian, serta menimbulkan kerugian bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.
Dia menegaskan, penjatuhan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
"Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," katanya.
Joko juga menegaskan proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Sebelumnya, Briptu MZ ditangkap tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kurang dari 24 jam setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan pada 18 Juli 2026.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528977/original/025088700_1773301964-BGN_klaim_pendaftaran_PPPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5441706/original/046861700_1765516083-jasa_marga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5249187/original/085359700_1749630481-PejalanKaki.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8219345/original/056761200_1781079103-koperasi_desa-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301753/original/055955400_1784515738-perampokan-toko-emas-asel_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306580/original/016857100_1784884534-WhatsApp_Image_2026-07-24_at_15.42.08.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3991647/original/047957200_1649658538-20220411-FOTO---APEL-Herman-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306111/original/047210300_1784860114-IMG_9611.jpg)