Febrie Adriansyah Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum

Febri Diansyah merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diterbitkan 25 Juli 2026, 05:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi menunjuk eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, sebagai kuasa hukumnya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” tutur Febri di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2026) malam.

Penunjukan Febri dilakukan setelah Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kesehatan.

Febri mengatakan, kliennya mendapat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pertanyaan yang diajukan masih bersifat umum dan berkaitan dengan identitas maupun riwayat pekerjaan.

“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” jelas dia.

Dia menegaskan, Febrie menjalani pemeriksaan secara kooperatif dengan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.

“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.

 

Jadi Tersangka TPPU

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Jumat malam, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 itu dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, sprindik baru diterbitkan setelah Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT KNI. Sprindik kedua bernomor 44 berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.