Daftar Kasus Korupsi Berulang di Riau, Terbaru Bupati Kuansing

KPK menahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam kasus suap jual beli jabatan Sekda.

Diterbitkan 01 Juli 2026, 16:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Penetapan ini menambah deret penindakan korupsi di Riau, yang menurut catatan KPK sudah terjadi tujuh kali sejak 2007. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara terbaru ini memperlihatkan pola berulang praktik rasuah di Riau sejak 2007 hingga 2025.

"Butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," kata Achmad dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Penahanan Suhardiman berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya di Kuansing. Sejumlah orang diamankan beserta barang bukti, dan rangkaian pemeriksaan berlanjut di Jakarta.

Penindakan KPK di Riau Sejak 2007

Enam peristiwa korupsi di Riau yang lebih dulu ditangani KPK mencakup perkara pada 2007 terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran, serta pada 2012 terkait pengadaan fasilitas untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).

Pada 2014, KPK menangani kasus suap alih fungsi hutan. Kemudian pada 2021, KPK mengungkap perkara suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Tahun 2023, KPK menindak dugaan pemotongan anggaran. Selanjutnya, pada 3 November 2025, lembaga antirasuah melakukan tangkap tangan terkait dugaan tindak pemerasan di Pemprov Riau, dengan proses persidangan yang saat ini masih berjalan.

OTT Kuansing, 10 Orang Dibawa ke KPK

KPK melakukan OTT di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). Sebanyak sepuluh orang diamankan dalam operasi ini, namun tidak termasuk Suhardiman Amby dan sekdanya.

Dari jumlah tersebut, sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Satu orang lainnya ditangkap di Jakarta.

KPK kemudian membawa lima orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, serta seorang anggota keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuansing.

Selain itu, tim turut mengamankan bukti transaksi keuangan dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang digunakan para pihak.

Suhardiman Amby dan Zulkarnaen menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Perkara yang menjerat Suhardiman berkaitan dengan dugaan suap dalam proses jual-beli jabatan Sekda Kuansing.

Pantauan Liputan6.com di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026), selepas pemeriksaan, Suhardiman keluar pukul 15.43 WIB mengenakan rompi oranye bernomor 161. Kedua tangannya diborgol dan ia dikawal petugas KPK.

Tidak banyak yang dikatakan oleh Suhardiman dan dua tersangka lain.

"Terima kasih ya, mohon doa dan dukungannya," singkat Suhardiman.