Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurutnya, pelaku bernama Taufik Hidayat harus diproses sesuai hukum dan mendapat hukuman yang setimpal.
Pigai menyampaikan, dugaan penyiksaan fisik dan psikis yang dialami korban telah mencederai harkat dan martabat manusia serta menimbulkan trauma berkepanjangan. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara harus mengedepankan proses penegakan hukum.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," katanya, dikutip Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Pigai mengatakan Kementerian Hak Asasi Manusia menjadi salah satu instansi pertama yang turun langsung ke lapangan melalui Kantor Wilayah Jawa Barat untuk memantau penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk memastikan korban memperoleh keadilan sekaligus perlindungan hak asasi manusia.
Menurut Pigai, dugaan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak pada keluarga serta memicu rasa takut di tengah masyarakat, khususnya perempuan.
Karena itu, seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Menurut dia, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan negara melalui berbagai lembaga, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa," ujarnya.
Â
Keadilan bagi Korban
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8538740/original/099129700_1782474550-Taufik_Hidayat_pelaku_penganiayaan_dan_penyekapan_pacar.jpg)
Pigai juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, ukuran keadilan tidak boleh hanya didasarkan pada penilaian pihak lain, tetapi juga harus mempertimbangkan perspektif korban beserta keluarganya.
Ia menegaskan pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang sekaligus memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan berjalan secara optimal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung selama kurang lebih tiga tahun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya. Namun, polisi belum mengungkap secara rinci lokasi maupun waktu penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Dalam pesan itu, keluarga diberi tahu bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6454660/original/051756600_1779318782-1001276959.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8309790/original/022314100_1782176318-000_B7XQ8ZR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8538740/original/099129700_1782474550-Taufik_Hidayat_pelaku_penganiayaan_dan_penyekapan_pacar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8398123/original/070912400_1782279358-Polda_Jabar_tangkap_Taufik_Hidayat.jpg)