Toko Miras di Depok Digerebek, 744 Botol Disita

Ruko Penjualan Miras Berbagai Merek di Grebek Polres Metro Depok

Diterbitkan 29 Juni 2026, 21:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Sat Narkoba Polres Metro Depok menggerebek toko penjual minuman keras (miras) Ravens Beer di kawasan Ruko Saladdin Mansion, Depok. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, pihaknya menyita 744 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis dari toko Ravens Beer yang berada di bawah Apartemen Saladdin. Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan miras tanpa izin.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan penyitaan miras sejumlah 744 minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” ujar Yefta, Senin (29/6/2026).

Selain berdasarkan laporan masyarakat, penyitaan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008. Polisi juga akan menerapkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Pangan dan perlindungan konsumen.

Selain menjual miras, polisi menemukan adanya tempat yang menyerupai mini bar di lantai atas toko Ravens Beer. Saat ditanya apakah lokasi tersebut berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, Yefta tidak menampik kemungkinan tersebut.

“(Tidak) menutup kemungkinan itu, sangat bisa dibilang punya peluang untuk hal-hal tersebut terjadi,” jelas Yefta.

 

1 Tahun Berjalan

Sat Narkoba Polres Metro Depok akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan legalitas perizinan penjualan miras. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, toko Ravens Beer telah beroperasi dan menjual miras selama sekitar satu tahun.

“Sudah sekitar satu tahun berjalan. Di sini miras yang dijual mulai dari bir sampai minuman dengan kadar alkohol tinggi,” terang Yefta.

Polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menguji keaslian minuman beralkohol yang disita melalui pemeriksaan laboratorium. Saat disinggung mengenai target pasar penjualan miras, Yefta mengungkapkan pihaknya mendapati seorang pelajar yang hendak membeli miras saat penggerebekan berlangsung.

“Tadi saat kita amankan miras, ternyata ada remaja tanggung atau anak pelajar yang mau beli,” ucap Yefta.

Yefta menegaskan, Sat Narkoba Polres Metro Depok akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tindak kriminal yang dipicu oleh peredaran miras tanpa izin.

“Kami berusaha menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Metro Depok,” ungkap Yefta.

Yefta juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penjualan atau peredaran miras ilegal. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti, sementara identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Segera laporkan kepada kepolisian jika menemukan adanya peredaran miras, identitas masyarakat akan kami rahasiakan,” pungkas Yefta.