DPR Soroti Percobaan Penculikan Lansia di PIK: Kejahatan Serius

Kasus penculikan harus selalu ditangani secara serius karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain yang lebih berat.

Diterbitkan 15 Juni 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya mengungkap aksi percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Politikus NasDem itu menilai tindak penculikan dengan motif apapun tidak bisa dibenarkan.

“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang gercep mengungkap kasus ini dan menangkap para pelakunya. Apapun motifnya, baik urusan pribadi, asmara, utang piutang, maupun alasan lainnya, tindakan penculikan tidak bisa dibenarkan,” ujar Sahroni, Senin (15/6).

“Ini sudah kejahatan serius. Maka, jangan sampai masyarakat menganggap masalah personal bisa diselesaikan dengan cara-cara kriminal seperti ini. Jika dibiarkan, itu akan menjadi preseden yang sangat buruk.”

Ia menilai kasus penculikan harus selalu ditangani secara serius karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lain yang lebih berat.

“Kasus penculikan sangat berbahaya karena kita tidak pernah tahu motif dan tujuan akhirnya. Bisa saja awalnya terlihat persoalan pribadi, tetapi ternyata berkaitan dengan kejahatan lain seperti perdagangan orang atau tindak pidana serius lainnya. Karena itu, saya minta aparat tidak pernah menganggap remeh kasus seperti ini. Setiap laporan harus direspons cepat,” tutup Sahroni.

 

2 Pelaku Percobaan Penculikan Kakek di PIK Ditangkap

Pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di kawasan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Benar, Polsek Metro Penjaringan telah mengamankan dua orang tersangka terkait kasus dugaan percobaan penculikan atau penganiayaan terhadap seorang lansia laki-laki berinisial GH (70),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, seperti dilansir Antara, Senin (15/6).

Budi menjelaskan, kedua tersangka yang diketahui masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26) tersebut saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses hukum.

“Saat ini keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan pihak kepolisian, aksi nekat kedua tersangka tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah personal.

“Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ucapnya.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas kepolisian juga bergerak cepat mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang disita petugas antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna putih yang diduga digunakan saat beraksi, rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, telepon genggam (handphone), sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat melancarkan aksinya,” jelas Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CW dan FAP kini terancam hukuman berat. Penyidik akan menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP Pidana tentang penculikan dan/atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.