BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair, Sahroni: Kejar Pemesan dan Bandarnya

Pengungkapan ini harus dikembangkan hingga menemukan pihak besar yang memesan dan menjadi bandar di dalam negeri.

Diterbitkan 21 Agustus 2026, 10:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa 2,6 ton sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, pengungkapan harus dikembangkan hingga menemukan pihak besar yang memesan dan menjadi bandar di dalam negeri.

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa dari BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri yang berhasil menggagalkan masuknya sabu ke Indonesia. Namun walau temuannya sudah besar, operasi ini jangan berhenti di kapal dan para awaknya saja, itu tidak cukup," ujar Sahroni, Jumat (21/8).

"Harus dikejar siapa yang memesan, siapa yang menadah, dan siapa bandar besar di dalam negeri yang akan mendistribusikan jutaan ton barang haram ini. Aliran dananya juga harus ditelusuri, jerat dengan TPPU, agar pemberantasannya total."

Lebih lanjut, Sahroni meminta BNN dan Polri melalui Polair (Kepolisian Perairan) memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Hal tersebut lantaran maraknya barang ilegal yang masuk melalui jalur laut.

“Jangan lengah sedikit pun. Karena kita tahu banyak narkoba dan barang ilegal lainnya masuk lewat jalur laut ilegal dari luar negeri."

"Laut kita harus terus di-sweeping dan diawasi secara intens, jangan sampai barang haram lolos masuk dan akhirnya merusak generasi muda kita,” tegasnya.

 

2,6 Ton Sabu Cair Gagal Diselundupkan Kapal Berbendera Tanzania

Sebelumnya, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut.

Petugas mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis metamfetamina atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.

Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI Brigjen Roy Siahaan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju perairan Indonesia.

"Berdasarkan informasi intelijen, akan ada pengangkutan narkotika dari Sarawak melalui Andaman menuju perairan Indonesia," kata Roy, Selasa (18/8/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala BNN kemudian membentuk operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Tim melakukan intersepsi terhadap kapal yang dicurigai pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 18.15 WIB. Kapal kemudian ditarik menuju pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya modus penyamaran identitas kapal. Kapal tersebut menggunakan nama MV Ocean Porter dan berbendera Tanzania. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, kapal sebelumnya menggunakan identitas MV Rain Maker.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya anjing pelacak atau K9, backscatter, TruNarc, serta narkotest.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan cairan yang diduga kuat merupakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu cair. Barang tersebut disembunyikan di dalam delapan drum dan tangki air kapal.

"Setelah diperiksa, kapal tersebut berbendera Tanzania. Kapal tersebut bernama Ocean Porter, yang sebelumnya menggunakan nama Rain Maker. Hasil pemeriksaan didapatkan 2,6 ton metamfetamina, narkotika golongan I, yang diisi di dalam delapan drum dan water tank," ujar Roy.

Selain narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 feet yang berisi rokok tanpa pita cukai asal China.

Rokok ilegal tersebut bermerek RD, dengan jumlah 157 kotak atau bal. Setiap kotak disebut berisi 50 slop, sedangkan setiap slop berisi 10 bungkus rokok.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan 10 orang kru kapal. Seluruhnya diketahui merupakan warga negara Myanmar.

Saat ini, kapal beserta seluruh kru dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya sinergi aparat dalam memutus jalur penyelundupan narkotika internasional melalui perairan Indonesia.