Fakta Baru: Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Napi

Bangunan telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan lapas.

Diterbitkan 05 Oktober 2026, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan mengungkap hasil temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, 13 bangunan di klaster mewah lapas tersebut diketahui tidak tercatat sebagai aset negara.

“Bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. 8 di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN), sedangkan yang tidak terdaftar, 13 bangunan yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin,” kata Rudi dalam paparannya Senin (5/10/26).

Menurut Rudi, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023 dan dibangun secara swadaya oleh warga binaan lapas.

“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan diperuntukkan untuk rumah pegawai, tapi memang pada saat itu belum dicatatkan,” ujar Rudi.

Ia menyebut, setelah pergantian kalapas pada 2023, bangunan tersebut mulai direnovasi pada akhir 2025 dan baru selesai pada awal 2026.

“Rumah-rumah itu termasuk perabotnya tidak menggunakan anggaran negara, sehingga dalam hal ini tidak dapat dicatatkan,” tutur Rudi.

Rudi kemudian menjabarkan secara menyeluruh 13 bangunan yang tidak terdaftar tersebut.

“Ada dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang belakang-belakangan menghadapnya, itu yang tidak terdaftar, 8 pagar hitam, serta 3 bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga,” pungkas Rudi.

Kalapas Cibinong Dipecat

Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, buntut temuan fasilitas mewah. Selain itu, Wisnu juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, katanya, ada 16 pegawai lainnya yang ikut diperiksa. Lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya disiplin ringan.

"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.

Dia menambahkan, hukuman yang dijatuhkan pihaknya berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 tahun 2021. Dengan ancaman hukuman yang dijelaskan pada pasal 8. Selain itu, Keputusan Menteri Imigrasi nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.