Ini Alasan Memberatkan Vonis 3 Prajurit TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Ada sejumlah alasan yang memberatkan hukuman tiga prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank.

Diterbitkan 03 Juni 2026, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman tiga prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta. Salah satunya, para terdakwa dinilai membiarkan korban menderita meski kondisinya sudah lemah dan tak berdaya.

Pertimbangan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/6/2026).

Menurut hakim, perbuatan para terdakwa telah merampas hak kemerdekaan dan kebebasan korban hingga berujung pada hilangnya nyawa Muhammad Ilham Pradipta.

"Sehingga istri dan anak-anaknya harus kehilangan figur dan kasih sayang seorang ayah,” kata hakim.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa mengabaikan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI yang selama ini menjadi pedoman setiap anggota TNI.

Hakim menyebut tindakan para terdakwa telah melanggar norma hukum sekaligus mencoreng kehormatan institusi militer.

Selain itu, perbuatan ketiga terdakwa dinilai merusak citra TNI AD dan satuan tempat mereka bertugas di mata masyarakat. Tindakan tersebut bertentangan dengan tugas TNI yang selama ini menjaga hubungan baik dengan rakyat.

 

 

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti cara para terdakwa memperlakukan korban sebelum meninggal dunia.

"Bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar melihat kondisi korban yang sudah lemah tidak berdaya namun malah membiarkan korban terus tersiksa beberapa jam di dalam kendaraan sampai dengan akhirnya korban dibuang di pinggir jalan area persawahan," ucap dia.

Perbuatan Keji

Majelis hakim menilai perbuatan tersebut sangat berat dan keji. Karena itu, menurut hakim, hukuman yang dijatuhkan harus setimpal dengan perbuatan para terdakwa sekaligus menjadi bagian dari pemulihan kondisi psikologis keluarga korban.

Hakim juga mengungkapkan bahwa keluarga korban, yakni istri dan mertua korban, tidak bersedia memaafkan para terdakwa serta meminta agar hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

Meski demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan.

Ketiga terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah menjalani hukuman disiplin maupun pidana selama berdinas sebagai prajurit TNI.