Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Petinggi Maktour dan Kesthuri Segera Ditahan

Berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.

Diterbitkan 01 Juni 2026, 12:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dua tersangka yang akan ditahan adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

“Dalam waktu dekat ya, ditunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026). Dilansir Antara.

Menurut Asep, berdasarkan informasi dari Direktorat Penyidikan KPK, penahanan kedua tersangka tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan.

“Mungkin minggu ini atau minggu depan, insyaallah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Penundaan penahanan berkaitan dengan upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa terhadap para tersangka.

“Tentunya terkait dengan kecukupan alat buktinya, karena kami harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut,” katanya.

Asep menambahkan penahanan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik perlu memastikan seluruh alat bukti telah terkumpul secara memadai.

“Kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi, kami kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap, baru kami lakukan upaya paksa penahanan,” ucapnya.

Aliran Dana dari Maktour

Untuk diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. 

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

KPK mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham (ISM), diduga memberikan uang kepada beberapa pihak yang berkaitan dengan Kementerian Agama, salah satunya Gus Alex.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ISM diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang saat itu menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:Momen Menteri Ara Singgung Dedi Mulyadi Saat Bahas Meikarta: Saya Datang ke KPK!"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari Antara.

Asep menjelaskan, pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam berbagai urusan di Kementerian Agama.

"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," jelas dia.

Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Hilman Latief (HL) saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Uang tersebut diduga diberikan oleh Ismail Adham dalam bentuk valuta asing.

"ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi," kata Asep.

Jika dikonversikan berdasarkan kurs per 30 Maret 2026, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 156 juta. Asep menambahkan, bahwa penerimaan uang oleh Hilman Latief juga diduga terkait posisinya sebagai representasi Menteri Agama saat itu.

"Penerimaan sejumlah uang oleh HL dari para tersangka karena diduga sebagai representasi YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ujarnya.