Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Emas Ilegal, Ini Perannya

Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka kabur ke luar negeri.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 14:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri kembali menyeret dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) dalam kasus emas ilegal. Kedua tersangka baru itu yakni DHB dan VC.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan alat bukti baru.

"Tim penyidik kembali menemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan pelaku lain,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/5/2926).

DHB diketahui menjabat Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 sampai 14 September 2022. Sedangkan VC menjabat Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 sampai sekarang.

Penyidik sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni TW, DW dan BSW pada 27 Februari 2026.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga mengungkap keterlibatan SB alias A. Namun SB alias A meninggal dunia pada April 2026.

"Sehingga tidak dapat dituntut dengan alasan demi hukum,” ujar Ade Safri.

 

Pasal

Dalam kasus ini, menjerat DHB dan VC dengan Pasal 161 UU Minerba, pasal penadahan dalam KUHP dan pasal TPPU. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka kabur ke luar negeri.

“Penyidik juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana yang terjadi, yang bertujuan untuk menciptakan efek jera yang lebih maksimal melalui pendekatan follow the money,” tandas Ade Safri.