Kronologi Anak dan Cucu di Sumsel Bunuh Nenek

Jasad korban dibuang ke semak-semak di kawasan hutan.

Diterbitkan 09 Mei 2026, 08:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang lansia di Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Palahiya (87) dibunuh oleh anaknya berinisial N (46) dan cucu M (20). Motif kedua tersangka nekat berbuat sadis karena dendam.

"Untuk tersangka M merupakan cucu kandung korban atau anak dari pelaku N yang selama ini tinggal serumah dengan korban. Keduanya sudah kami amankan pada Rabu (6/5)," kata Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Jumat (8/5/2026). Dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti penemuan sesosok mayat perempuan lanjut usia di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah, Lingkungan I, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu (22/4/2026) sekira pukul 13.45 WIB.

Terkait penemuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian hingga mengarah kepada kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dendam sering dimarahi oleh ibu kandungnya tersebut.

"Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah korban. Tersangka diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala dan meninggalkan dunia," jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian, satu buah tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Gelumbang dan akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman berat.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.