Ahli Operasi Militer Muncul di Sidang Andrie Yunus, Hakim Heran

Sidang Andrie Yunus dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan 3 ahli dari pihak terdakwa.

Diterbitkan 07 Mei 2026, 10:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Sidang penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus kembali dilanjutkan, Kamis (7/5). Pada agenda hari ini, sidang akan menghadirkan 3 ahli dari pihak terdakwa.

"Kami memanggil 3 ahli," ujar tim hukum dari para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Tim hukum terdakwa menyampaikan, ketiga ahli tersebut adalah Ahli psikologi forensik, ahli psikologi, dan ahli bidang operasi militer. Mendengar hal itu, hakim mengonfirmasi maksud dari ahli operasi militer.

"Ahli Operasi militer?," tanya hakim.

"Iya, berhubungan dengan intelijen dan prosedurnya. Jadi maksudnya dari pengamat militer terkait penugasan-penugasan," jawab tim hukum.

Terhadap kehadiran tiga ahli tersebut, hakim menanyakan apakah pihak oditur keberatan. Oditur mengaku tidak keberatan dan persidangan bisa dilanjutkan.

"Tidak keberatan Yang Mulia," jawab Oditur.

Daftar Terdakwa Kasus Andrie Yunus

Sebagai informasi, total ada empat orang terdakwa yang diyakini sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.