Hakim Minta Andrie Yunus Hadir di Sidang atau Didatangi ke RS

Hakim penasaran dengan absennya aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam kasus penyerangan air keras.

Diterbitkan 06 Mei 2026, 11:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Hakim penasaran dengan absennya aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai saksi korban dalam kasus penyerangan air keras. Alasan medis yang membuatnya absen di persidangan membuat hakim mencari cara agar bisa mendapatkan keterangan Andrie.

"Iya, (hadirkan) tanggal 13 Mei hari Rabu. (Kalau tidak bisa) Ya berarti kita alternatif kedua, kita pakai vicon (video conference)," minta hakim kepada oditur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Siap, kita pakai vicon," jawab oditur.

Namun demikian, jika menghadirkan langsung atau pun vicon masih belum sanggup, maka hakim akan datang ke rumah sakit tempat Andrie dirawat untuk memeriksanya secara langsung.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," tegas hakim.

"Siap," jawab oditur.

4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Dalam sidang ini, ada empat terdakwa prajurit TNI diduga menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Berikut identitasnya:

Terdakwa 1: Sersan Dua (Marinir) Edi Sudarko;

Terdakwa 2: Letnan Satu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

Terdakwa 3: Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya;

Terdakwa 4: Lettu (Pasukan Gerak Cepat) Sami Lakka.