Polri Larang Personel 'Live Streaming' saat Bertugas

Polri melarang personelnya untuk melakukan live streaming (siaran langsung) di media sosial saat bertugas.

Diterbitkan 05 Mei 2026, 17:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polri melarang personelnya untuk melakukan live streaming (siaran langsung) di media sosial saat sedang bertugas. Larangan ini guna menjaga profesionalitas dan citra institusi di ruang publik.

Kebijakan pelarangan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.

Menurut dia, kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.

Tetap Boleh Main Medsos

Adapun terkait penggunaan media sosial, Johnny mengatakan hal tersebut tetap diperbolehkan, tetapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.

"Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas," ucapnya.

Melalui kebijakan itu, diharapkan seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.