Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dibayar, Pemprov Ungkap Perkembangan Terbaru

Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Diterbitkan 30 Oktober 2026, 11:04 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan rapelan gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk periode Januari hingga Oktober 2026 pada Jumat (30/10/2026).

“Pembayaran rapel selisih gaji diperkirakan mulai dilakukan hari ini secara bertahap. Kami terus mengupayakan agar proses administratif ini segera tuntas,” kata Staf Khusus (Stafsus) Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Jumat (30/10/2026).

Chico menjelaskan, dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, besaran gaji PJLP masih mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) 2025. Hal itu karena UMP 2026 belum ditetapkan saat perencanaan anggaran dilakukan.

Namun, setelah Perda Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD 2026 disahkan, pembayaran rapel selisih gaji PJLP dapat diproses.

Hingga Kamis (29/10/2026) pukul 17.00 WIB, sebanyak 3.643 Surat Penyediaan Dana (SPD) revisi telah berhasil dipublikasikan.

“Selanjutnya, proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) masih menunggu penyelesaian input dan penyesuaian perhitungan pajak melalui aplikasi e-PJLP yang dikelola BKD bersama Diskominfotik,” ucap Chico.

 

Target Pemprov

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan pembayaran rapelan gaji PJLP untuk periode Januari hingga Oktober 2026 dapat direalisasikan paling lambat awal November 2026.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin, mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata di Jakarta, dikutip Rabu (14/10/2026).

Keluhan mengenai rapelan gaji PJLP yang belum cair ramai disampaikan melalui kolom komentar unggahan Instagram Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, @pramonoanungw.

Sejumlah akun mempertanyakan kepastian pembayaran rapelan tersebut sekaligus menyoroti besaran upah PJLP yang disebut masih berada di bawah upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Michael mengatakan, pembayaran rapelan gaji PJLP masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi APBD Perubahan 2026.

Menurut dia, rapelan tersebut mencakup penyesuaian upah untuk periode 1 Januari hingga Oktober 2026. Besaran upah yang digunakan dalam pembahasan APBD 2026 pada 2025 masih mengacu pada UMP 2025 karena UMP 2026 belum ditetapkan saat itu.

"Jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.

Adapun pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta baru rampung pada 15 September 2026.