Usai Kasus Penjaringan, Pramono Beri Peringatan Tegas ke Swasta Penimbun Sampah

Pramono berjanji tak akan pandang bulu menindak pelanggar berkaitan persoalan sampah.

Diterbitkan 30 Juli 2026, 12:19 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut akan menindak tegas perusahaan swasta yang kedapatan menimbun sampah secara ilegal di Jakarta. Bahkan, kata dia Pemprov DKI akan memproses pelanggaran tersebut secara hukum dan mengumumkannya kepada publik.

Hal ini disampaikan Pramono sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali terjadi penumpukan setelah diberlakukannya kebijakan baru pengelolaan sampah di Jakarta. Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta mengedepankan sistem pilah, angkut, dan olah.

"Yang paling utama adalah saya minta betul kenapa saya menyampaikan secara terbuka, terutama swasta yang ingin seperti dulu menimbun di sembarang tempat, kemudian mengangkut dari Horeka (Hotel, Restoran, dan Kafe/Katering) mengambil keuntungan yang besar, nggak bisa lagi," kata Pramono di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Pramono, siapa pun pelaku termasuk swasta yang terbukti melakukan praktik tersebut akan ditindak tanpa pandang bulu. Ia menilai keterbukaan kepada publik juga menjadi bagian dari efek jera bagi pelanggar.

"Jadi siapa pun itu, kami akan tindak dan kami akan umumkan kepada publik. Karena sekarang ini kan yang ditakuti adalah publik, sehingga akan kami umumkan," ujarnya.

 

Ulah Penimbun Sampah Ilegal di Penjaringan

Pramono menyinggung kasus penumpukan sampah di Penjaringan yang melibatkan pihak swasta. Ia mengatakan sampah dari sektor Horeka dikumpulkan untuk meraup keuntungan, namun kemudian ditimbun di satu lokasi hingga akhirnya harus ditangani Pemprov DKI Jakarta.

"Secara khusus saya juga ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari Horeka, mengambil untung yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan kemarin akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh pemerintah DKI Jakarta," jelas Pramono.

Ia mengatakan Pemprov DKI saat ini masih melakukan pembersihan di lokasi tersebut dengan mengerahkan sekitar 10 hingga 15 truk setiap hari.

"Sekarang sedang diselesaikan, rata-rata kita ada 10 sampai 15 truk untuk membersihkan yang di Penjaringan dan mulai kita lakukan, dan yang melakukan swasta," katanya.

Ia menyampaikan, berbeda dengan sebelumnya, kali ini Pemprov DKI tidak akan membiarkan pelanggaran serupa berlalu tanpa konsekuensi hukum.

"Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik proses secara hukum karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi pemerintah DKI Jakarta," tandas Pramono.