Selundupkan Monyet di Kaos Kaki, WNI dari Thailand Diciduk di Bandara Soetta

WNI ini tidak hanya menyembunyikan monyet di dalam kaos kaki dan legging yang dikenakannya, namun juga sejumlah hewan lain.

Diterbitkan 09 Mei 2026, 19:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Upaya penyelundupan satwa eksotis dari Thailand ke Indonesia berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seorang pria berinisial HA nekat menyembunyikan monyet dan sejumlah hewan lain di dalam kaos kaki dan legging yang dikenakannya agar lolos dari pemeriksaan.

Meski berhasil melewati pemeriksaan di bandara keberangkatan di Thailand, aksi HA akhirnya terendus saat tiba di Terminal 2 Bandara Soetta. Petugas Bea Cukai yang curiga kemudian mengamankan pelaku dan berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Satwa tersebut saat ditemukan masih dalam kondisi hidup," kata Kepala Barantin Banten, Duma Sari Harianja, Sabtu (9/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah satwa eksotis yang bukan merupakan hewan endemik Indonesia. Satwa tersebut terdiri atas tiga ekor marmoset atau monyet kecil, satu ekor kadal uromastyx, empat ekor kadal panama, dan dua ekor bearded dragon.

Seluruh hewan itu diketahui dibawa tanpa dilengkapi dokumen kesehatan resmi dari negara asal.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina Indonesia, Hudiansyah Is Nursal, menduga satwa eksotis tersebut akan dijadikan koleksi pribadi karena memiliki nilai ekonomi tinggi.

Ia menyebut harga seekor marmoset dapat mencapai Rp 50 juta hingga Rp 90 juta. Sementara beberapa jenis kadal eksotis ditaksir bernilai hingga Rp 50 juta per ekor.

"Tentunya kami akan mendalami profesi orang tersebut dan lain-lain gitu ya, sehingga bisa kita dudukkan perkaranya dengan lain," katanya.

 

Berpotensi Ganggu Ekosistem

Hudiansyah menjelaskan, masuknya satwa eksotis tanpa pengawasan dan dokumen resmi berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem serta mengancam keberadaan hewan endemik Indonesia apabila dilepas ke alam liar.

"Kita sudah banyak pengalaman hewan-hewan yang invasif itu masuk tanpa pengawasan yang ketat, sehingga malah kita yang kehilangan apa namanya hewan endemik ataupun tumbuh-tumbuhan endemis kita," ujarnya.

Selain itu, satwa dari luar negeri tanpa sertifikat kesehatan juga berisiko membawa virus baru yang dapat mengancam populasi hewan asli Indonesia.

Pasalnya, dokumen kesehatan menjadi bukti bahwa satwa telah menjalani pemeriksaan dan vaksinasi sehingga aman dari penyakit menular.

"Yang kita takutkan adalah dia membawa 1 virus baru yang tidak ada di Indonesia yang bisa mengganggu ekosistem kita," jelasnya.

Saat ini, HA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut. Ia terancam dijerat Pasal 33 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Karena memasukkan media pembawa yang tidak dilengkapi sertifikasi sertifikat kesehatan dan negara asal, serta tidak melaporkan dari menyerahkan media pembuat tersebut kepada pejabat karantina," katanya.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 86 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

"Dengan ancaman-ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.