Sukses

Anggodo Belum Berstatus Tersangka

Hingga petang ini, Anggodo Widjojo belum ditetapkan sebagai tersangka. Mabes Polri menyiapkan enam sangkaan pada Anggodo Widjojo yakni pengancaman, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penyuapan dan percobaan penyuapan.

Liputan6.com, Jakarta: Hingga Rabu (4/11) petang, Anggodo Widjojo belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih diperiksa di Mabes Polri. "Sampai sekarang penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna.

Sejauh ini, Mabes Polri menyiapkan enam sangkaan pada Anggodo Widjojo. Yakni, pengancaman, pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, penyuapan, dan percobaan penyuapan [baca: Status Anggodo Belum Jelas].

Anggodo memang piawai. Penegak hukum dibuat bertekuk-lutut hingga pasal tuduhan bisa diubah agar ia selamat dari tuntutan penyuapan. Upaya yang tak sia-sia karena dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, dijebloskan ke tahanan. Tak selesai di situ, tangan Anggodo bisa menjangkau penjara. Adik Anggoro Widjojo ini mengatakan akan membunuh Chandra di bui. Dalam dialek Jawa, ia mengatakan "tak pateni."

Rekaman percakapan yang diputar di Mahkamah Konstitusi makin jelas menggambarkan keadaan penegak hukum Indonesia sebenarnya. Dalam percakapan itu, misalnya, Anggodo menggambarkan uang untuk mengatur perkara sebagai borongan karena melibatkan banyak orang seperti membangun rumah. Kini masyarakat menunggu apa yang akan dilakukan petinggi negeri ini. [baca: Pemerintah Minta Alasan MK Membuka Rekaman].(YNI/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.