Tan Kian dan Ferry Boboho Bersaksi di Sidang Febrie Adriansyah

Keduanya akan memberikan kesaksian bersama dengan saksi lain, Lustjie Dewi Kusuma alias Mei Ik.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 02 November 2026, 12:38 WIB
Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto bersaksi di sidang kasus Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho hadir dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (2/11/2026).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Tan Kian datang lebih dulu sekitar pukul 10.02 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna hijau. Sementara Ferry Boboho baru terlihat batang hidungnya saat sidang sudah dimulai, dan duduk di kursi saksi.

Tan Kian dan Ferry Boboho dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjadi saksi perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Keduanya akan memberikan kesaksian bersama dengan saksi lain, Lustjie Dewi Kusuma alias Mei Ik. Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon (Managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan), dan Nurman Herin (Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia / Koin Money Changer).

"Untuk pemeriksaan hari ini, kami akan menghadirkan tiga orang saksi, dan tiga orang saksi tersebut sudah hadir di pengadilan," kata jaksa dalam persidangan.

"Yang pertama atas nama Tan Kian, yang kedua Mei Ik alias Lustje Dewi Kusuma, yang ketiga Ferry Yanto Hongkiriwang. Jadi ada tiga saksi untuk pemeriksaan hari ini, Yang Mulia," sambungnya.

Khusus Ferry Yanto Hongkiriwang, merupakan saksi kunci dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Ia saat ini sedang dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto bersaksi di sidang kasus Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).

JPU Siapkan 103 Saksi

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan sebanyak 103 dan 5 ahli. Mereka diaiapkan untuk membuktikan dugaan pemerasan dan TPPU yang dilakukan Febrie dan kolega.

Hal itu disampaikan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (2/11/2026).

"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: Keterangan saksi sebanyak 103 orang; keterangan ahli sebanyak 5 orang," kata JPU.

Selain itu, JPU juga akan menyertakan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen-dokumen terkait yang disangkakan kepada tiga terdakwa.

"Dan bukti elektronik antara lain berupa alat komunikasi yang di dalamnya terdapat bukti percakapan WhatsApp antara saksi-saksi dengan pihak terkait, serta alat bukti lain yang relevan," ujar jaksa.

"Selanjutnya, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang," sambungnya.

 

Pengusaha Tan Kian dan Ferry Yanto bersaksi di sidang kasus Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana).brie Adriansyah Hari Ini

Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa jaksa penuntut umum (JPU) memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar).

Febrie Adriansyah disebut menyamarkan uang itu dengan membeli berbagai aset. JPU Kejagung juga menguraikan isi dalam tiga brankas yang dibongkar saat proses penyidikan kasus ini, termasuk brankas berisi emas 74 Kg.

Jaksa juga menyebut Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan membeli kafe yang biasa jadi tempat mereka nongkrong.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya