RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Sahroni mengatakan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk menghimpun masukan mengenai rancangan aturan tersebut.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 Oktober 2026, 12:01 WIB
Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana tidak menjadi alat kekuasaan atau membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” kata Sahroni saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama sejumlah kalangan advokat, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, masukan dari para advokat diperlukan untuk memaksimalkan pembahasan RUU tersebut. Terlebih, rancangan aturan itu ditargetkan segera disahkan.

“Yang lebih menarik, karena waktu mepet akan segera disahkan RUU Perampasan Aset ini secara maksimal,” ujarnya.

Meski demikian, Sahroni mengakui bahwa aturan yang nantinya disahkan masih mungkin memiliki kekurangan.

Dia juga menyinggung kemungkinan pengujian materi atau judicial review setelah undang-undang tersebut disahkan.

“Walaupun nanti pasti ada kekurangan yang kiranya setelah diketok ada uji materi ya, silakan. Tapi mudah-mudahan tidak adalah,” ucapnya.

Sahroni mengatakan, Komisi III telah mengundang puluhan narasumber untuk menghimpun masukan mengenai rancangan aturan tersebut.

Dia berharap berbagai pandangan yang disampaikan dapat memperkuat substansi RUU sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 

Advokat Amin Fahrudin Minta Batas Perampasan Aset Diperjelas

Suasana pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Advokat Amin Fahrudin meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas batas waktu dan parameter pembuktian dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Menurutnya, aturan tersebut diperlukan agar perampasan aset tidak menyasar harta yang diperoleh secara sah sebelum seseorang melakukan tindak pidana.

Amin mengatakan, penerapan konsep illicit enrichment secara terbatas, termasuk penelusuran kekayaan yang tidak dapat dijelaskan (unexplained wealth) dan pembuktian berimbang (balanced burden of proof), harus memperhatikan rentang waktu tindak pidana atau tempus delicti.

“Jadi seorang pejabat, umpamanya kalau dia pernah kena pidana korupsi, maka pembuktian terbaliknya itu dimulai sejak dia menjabat,” kata Amin dalam RDPU Komisi III DPR, Rabu (28/10/2026).

Dia menilai, kekayaan yang dimiliki seseorang sebelum menjabat atau sebelum terjadinya tindak pidana tidak semestinya otomatis dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Kan tidak adil juga pak, orang belum memperoleh harta pada saat belum menjabat, tapi ikut dirampas menggunakan proses NCB,” ujarnya.

Amin mengingatkan bahwa penerapan NCB harus mempertimbangkan kondisi administrasi kepemilikan aset masyarakat yang belum sepenuhnya tertib.

Menurutnya, tidak semua harta memiliki dokumentasi lengkap, meskipun diperoleh secara sah, misalnya melalui pemberian atau hadiah.

“Tidak semua aset kita itu punya legalitas, Pak. Kita mungkin dapat hadiah, kita enggak sampai kepikiran untuk membuat akta notaris sebagai bukti,” katanya.

Karena itu, dia meminta agar mekanisme NCB tidak diterapkan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan asal-usul dan waktu perolehan harta.

Amin menilai, ketidakjelasan parameter dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik aset yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.

Selain batas waktu, Amin menyoroti perlunya koordinasi antarlembaga dalam penelusuran dan pemulihan aset.

Dia mengusulkan agar koordinasi antara Kejaksaan, KPK, Polri, PPATK, BPK, BPKP, OJK, Bank Indonesia, otoritas pajak, serta kementerian dan lembaga terkait diatur secara tegas dalam RUU tersebut.

Menurutnya, koordinasi juga dibutuhkan untuk menelusuri aset berupa tanah maupun aset yang dipindahkan ke luar negeri.

Pemulihan aset lintas negara, kata dia, memerlukan kerja sama melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance.

“Karena mengejar aset di dalam negeri saja sudah susah, Pak. Apalagi nanti kalau dilarikan ke luar negeri, perlu menggunakan instrumen mutual legal assistance,” tuturnya.

Amin juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih antara mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pidana (conviction-based) dan NCB.

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut sama-sama berkaitan dengan pemulihan aset sehingga hubungan serta batas penerapannya perlu dirumuskan secara jelas.

“Karena dua-duanya ini mengejar aset, maka itu harus dirumuskan dalam norma, dalam pasal. Supaya kita punya pagar yang jelas dan bisa diukur efektivitas kinerja dalam perampasan aset,” katanya.

Dalam perkara korupsi, Amin menilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk mengukur pertambahan kekayaan yang tidak wajar.

Dia mencontohkan bahwa perubahan nilai kekayaan yang dilaporkan pejabat perlu dibandingkan dengan gaji, pendapatan sah, warisan, hibah, dan sumber penghasilan legal lainnya.

“Kalau LHKPN tahun ini Rp 10 miliar, lima tahun kemudian ketika ada jabatan baru melaporkannya Rp 100 miliar, tapi setelah dihitung gaji, pendapatan legal, warisan, dan hibah, totalnya baru sekitar Rp 20 miliar, angka Rp 70 miliar ini bagaimana harus dipertanggungjawabkan?” ujarnya.

Namun, Amin menilai pengukuran kekayaan dalam perkara di luar korupsi memerlukan pendekatan berbeda.

Dia mencontohkan tindak pidana perikanan ilegal, pembalakan liar, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lain yang karakteristik pelaku serta asetnya tidak selalu berkaitan dengan jabatan publik atau administrasi pemerintahan.

“Kalau tadi untuk tipikor ada ukurannya, yaitu LHKPN. Kalau yang lain, bagaimana cara mengukurnya?” katanya.

Meski memberikan sejumlah catatan kritis, Amin mengapresiasi draf RUU yang dinilainya telah membatasi penerapan NCB dengan mensyaratkan adanya tindak pidana sebagai dasar perampasan aset.

Dia menilai pembatasan tersebut penting untuk mencegah mekanisme perampasan aset digunakan secara sewenang-wenang.

Amin menggarisbawahi bahwa RUU Perampasan Aset harus diterapkan secara serius, profesional, dan konsisten.

Menurutnya, aturan tersebut diharapkan dapat memulihkan kerugian negara, memberikan efek jera, serta mencegah tindak pidana melalui risiko kehilangan aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pesan kepada publik, RUU Perampasan Aset ini ingin memiskinkan koruptor,” ujarnya.

Amin menambahkan, penerapan mekanisme perampasan aset secara terintegrasi, baik melalui proses pidana maupun NCB, diharapkan membuat pelaku berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana.

“Begitu melakukan, tidak hanya harta yang berkaitan langsung yang akan disita atau dirampas menjadi milik negara, tapi harta yang tercemar,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya