Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Soekarwo sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Soekarwo merupakan birokrat dan politikus yang dikenal luas sebagai mantan Gubernur Jawa Timur. Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu memimpin Jawa Timur selama dua periode, yakni 2009-2019.
Advertisement
Soekarwo lahir di Madiun, Jawa Timur, pada 16 Juni 1950. Ia memiliki latar belakang pendidikan hukum. Soekarwo meraih gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada 1978, kemudian melanjutkan pendidikan magister Ilmu Hukum di Universitas Surabaya pada 1994. Pendidikan doktornya ditempuh di bidang Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro dan diselesaikan pada 2004.
Sebelum terjun ke panggung politik sebagai kepala daerah, Soekarwo meniti karier cukup panjang sebagai birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ia mengawali karier sebagai Kepala Cabang Dinas Pendapatan pada 1983-1994, kemudian menjadi Kepala Subdinas Perencanaan Dinas Pendapatan pada 1994-1997 dan Kepala Dinas Pendapatan pada 1997-2003.
Kariernya di pemerintahan daerah berlanjut ketika Soekarwo dipercaya menduduki posisi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur pada 2003-2008. Ia kemudian menjadi Komisaris Utama Bank Jatim pada 2005-2008 sebelum akhirnya maju dalam pemilihan gubernur.
Pada 2009, Soekarwo mulai memimpin Jawa Timur. Ia kembali terpilih sehingga menjabat gubernur selama dua periode hingga 2019.
Presiden Joko Widodo kemudian melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 13 Februari 2019, menggantikan Soekarwo dan Saifullah Yusuf yang telah menyelesaikan dua periode kepemimpinan.
Setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur, perjalanan karier Soekarwo berlanjut ke tingkat nasional. Pada 13 Desember 2019, Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai salah satu anggota Wantimpres periode 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019.
Sebagai anggota Wantimpres, Soekarwo menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Berdasarkan ketentuan mengenai Wantimpres, nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik atas permintaan maupun tanpa permintaan Presiden.
Kini, politikus Golkar itu kembali menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden.