Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut menyoroti isu lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sejumlah hal turut disorot, seperti overcapacity, fasilitas yang tidak layak, dan pembatasan akses pemantauan terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pihaknya selama ini secara rutin melakukan pemantauan terhadap hal tersebut bersama beberapa lembaga hak asasi manusia lainnya.
Advertisement
Mereka adalah Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang juga tergabung dalam jaringan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis, Kamis (1/10/2026).
Anis menyebut salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia selama 10 tahun terakhir.
Walau pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice, langkah tersebut nyatanya belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas.
“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” yakin Anis.
Anis menambahkan, kapasitas lapas di Indonesia juga perlu dievaluasi karena overcapacity tidak hanya berdampak pada kepadatan penghuni, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas layanan di dalam lapas.
"Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” wanti Anis.
Ihwal persoalan akses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Anis menyebut, Komnas HAM bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam KUPP sebenarnya telah berupaya melakukan hal senada pada April 2026. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan akses.
Soal fakta yang telah terungkap saat ini, Anis mendorong hal itu harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut dia, tata kelola lapas harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting. Praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di lapas juga harus dievaluasi.
"Reformasi itu perlu mencakup penguatan kelembagaan, pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta upaya meminimalkan ruang-ruang transaksional yang masih terjadi di berbagai lapas di Indonesia," tandasnya.