Siasat Kurir Sembunyikan 44 Kg Sabu dalam Pintu Mobil Gagal Total

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 44 kg sabu jaringan Aceh–Sumut. Dua kurir ditangkap di Langkat.

oleh Uga AndriansyahDiterbitkan 23 September 2026, 11:33 WIB
Dua Kurir Sabu Asal Medan Ditangkap Polisi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram di jalur antarkota. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang kurir berhasil ditangkap.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Besitang, pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Jaringan tersebut diketahui membawa sabu dari Aceh menuju Medan dan diduga beroperasi lintas provinsi.

Polisi mengamankan A (45), warga Kecamatan Medan Labuhan, dan R (37), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Aksi tersebut diawali informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Aceh menuju Kota Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menyampaikan temuan barang bukti itu dalam keterangan resmi.

"Petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 44 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang," ujar Andy saat memberikan keterangan resmi, Selasa (22/9).

Tim yang memantau perbatasan menghentikan satu unit Mitsubishi Xpander putih yang dicurigai. Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus sabu terselip di dinding pintu mobil. Jaringan ini juga menyiapkan pengawalan menggunakan Daihatsu Xenia hitam untuk memantau situasi di depan.

"Kami menghentikan dan memeriksa dua unit mobil tersebut. Barang bukti 44 bungkus sabu ditemukan di dalam dinding pintu mobil Xpander. Sementara di mobil Xenia yang bertugas mengawal, tidak ditemukan barang bukti narkoba," ungkap Andy.

Pengakuan Awal Para Kurir

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa puluhan kilogram sabu dari Aceh dengan tujuan pendistribusian ke kawasan Belawan, Kota Medan. Aksi itu diduga dikendalikan seorang pria yang kini masuk daftar pencarian orang.

"Para pelaku mengaku bergerak ke Belawan atas arahan dari seorang pengendali berinisial Bayu. Kasus ini masih terus kita kembangkan," ujar Andy.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Sumut bersama barang bukti dan dua unit mobil. Penyidik melanjutkan proses hukum serta memburu sosok pengendali jaringan tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya