Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok dalam Operasi Nila Jaya 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat.
Advertisement
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sedang menginap di Hotel G Jakarta,” kata Wisnu, Rabu (23/9) seperti dilansir Antara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial YN (39) dan RF (39) di sebuah kamar hotel di Jakarta Pusat.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka di kamar 612 dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut berupa lima plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 52,35 gram, 300 butir pil warna merah muda berlogo Keropi dengan berat bruto 97,13 gram, 100 butir pil warna merah muda berlogo granat seberat 38,64 gram, serbuk merah muda seberat 52,81 gram yang diduga ekstasi, serta pecahan pil seberat 8,18 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Wisnu mengatakan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok. Berdasarkan penyelidikan sementara, barang tersebut diperoleh dari Pekanbaru, Riau.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah Rp 10 juta.
“Terhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Wisnu.
Penindakan
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold Hutagalung mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,” tegas Reynold.
Lebih lanjut, Reynold mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.