Tapir Terperosok di Perkebunan Sawit, Lokasinya Cuma 800 Meter dari Tol

Tapir (Tapirus indicus) merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 22 September 2026, 06:02 WIB
Tapir ditempatkan di Taman Kehati seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Mesuji, Lampung untuk menjalani observasi dan perawatan intensif (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kemunculan seekor tapir di areal perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL), Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi perhatian Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Pasalnya, lokasi satwa dilindungi tersebut ditemukan hanya sekitar 800 meter dari ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung.

Tapir betina itu sebelumnya terlihat berkeliaran di kawasan perkebunan pada Minggu (20/9/2026) pagi. Satwa kemudian ditemukan terperosok di saluran air dan tidak mampu keluar sendiri.

Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung Agung Nugroho mengatakan kedekatan lokasi dengan jalan tol menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan.

"Lokasi penemuan tapir berjarak kurang lebih 800 meter dari ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung," kata Agung, Senin (21/9).

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pergerakan tapir menuju kawasan jalan tol berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan satwa maupun pengguna jalan.

Setelah dievakuasi, tapir diperiksa oleh tim KSDA bersama dokter hewan dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mesuji.

Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa mengalami stres ringan dan sejumlah luka lecet pada kaki, tengkuk, punggung, perut sebelah kanan, serta bagian mulut.

Namun, tapir masih mampu berdiri dan berjalan dengan baik setelah dikeluarkan dari saluran air. Pemeriksaan awal juga belum menunjukkan adanya patah tulang.

"Untuk sementara, tapir ditempatkan di Taman Kehati Kabupaten Mesuji. Satwa ini menjalani observasi dan perawatan intensif di kandang seluas sekitar 2.000 meter persegi," sebutnya.

 

Pemeriksaan

BKSDA belum memastikan apakah tapir tersebut akan dikembalikan ke alam. Keputusan pelepasliaran masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan serta kajian terhadap lokasi yang akan menjadi tujuan.

"Penanganan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil observasi dan pemeriksaan kesehatan satwa," ungkapnya.

Menurut Agung, aspek lokasi juga menjadi perhatian sebelum tapir dilepasliarkan.

Selain berada di sekitar perkebunan dan dekat jalan tol, pemerintah kecamatan juga menyampaikan adanya kondisi konflik tenurial antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi.

"Karena itu, pelepasliaran hanya akan dilakukan apabila kondisi kesehatan tapir dinyatakan layak dan lokasi tujuan memenuhi persyaratan ekologis serta pertimbangan teknis lainnya," bebernya.

Agung mengimbau masyarakat tidak mengejar atau menangkap satwa liar tersebut.

"Kami meminta warga untuk tidak memberikan pakan secara sembarangan dan segera melapor kepada petugas apabila kembali menemukan satwa dilindungi," tandasnya.

Tapir (tapirus indicus) merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Segala bentuk penangkapan, perburuan, perdagangan, pemeliharaan, atau pembunuhan terhadap tapir merupakan tindakan melanggar hukum.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya