Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memulihkan dan merampas aset hasil kejahatan.
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
"Mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pembelakakan Liar, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013," kata dia.
"Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan yang paling relatif komprehensif adalah Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Erry mengatakan, persoalan pemulihan aset di Indonesia salah satunya muncul karena adanya kekeliruan dalam memahami perbedaan antara hasil tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dia menilai, kesalahan dalam memahami tindak pidana korupsi membuat upaya pemberantasannya lebih berfokus pada pengembalian kerugian keuangan negara.
"Korupsi selama ini dilihat sebagai perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sehingga seakan-akan fokus pemberantasan korupsi adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara," jelas Erry.
Kesalahpahaman
Padahal, lanjut Erry, korupsi pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Menurut dia, pelaku korupsi tidak secara langsung bertujuan merugikan negara, melainkan mencari keuntungan, sementara kerugian negara merupakan dampak dari perbuatan tersebut.
"Apakah dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan barang, menerima atau memberi suap, menggelapkan barang, menerima pungli, melakukan pemerasan, dan sebagainya," terang Erry.
Dia menilai, kesalahpahaman tersebut tidak hanya berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap kebijakan, tetapi juga menggeser fokus penegakan hukum dari penelusuran hasil kejahatan atau proceeds of crime menjadi penghitungan besarnya kerugian keuangan negara.
"Hal ini berpengaruh pada melemahnya teknik-teknis penelusuran aset hasil kejahatan. Seakan cukup mencari dan menghitung besaran kerugian keuangan negara, dan untuk itu menegakkan hukum cukup mengandalkan auditor, baik BPK maupun BPKP," jelas Erry.