Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria bersama pemerintah belum mencapai kesepakatan mengenai pencantuman nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam rancangan undang-undang tersebut.
Perdebatan panas mengenai hal itu muncul saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Jumat (18/9/2026).
Advertisement
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan ketentuan yang mengatur penetapan objek reforma agraria berdasarkan keputusan instansi pemerintah. Ia meminta instansi yang dimaksud disebutkan secara jelas dalam UU.
“Kenapa enggak sebutkan BRAN saja?” tanya Sturman.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Iman Sukri menjelaskan, nama lembaga belum dicantumkan karena nomenklaturnya akan ditentukan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Penjelasan tersebut kemudian dipersoalkan Sturman. Menurut dia, apabila lembaga tersebut dibentuk berdasarkan UU, keberadaannya seharusnya dapat ditegaskan dalam Undang-Undang dan tidak perlu menunggu Perpres.
“Kita kan buat Undang-Undang, kok nunggu Perpres. Ya aneh. Yang buat Undang-Undang kan kita, turunan UU itu baru Perpres, PP dan seterusnya. Loh kok kita malah nunggu Perpres,” ujar Sturman.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto kemudian menjelaskan posisi pemerintah. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan nomenklatur badan tidak dikunci dalam UU sehingga Presiden memiliki keleluasaan menentukan nama lembaga.
“Jadi intinya itu, badan itu kalau bisa jangan kemudian diatur dalam undang-undang. Namanya, Pak, namanya. Sehingga kemudian beliau punya kebebasan mau menamai apa,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut Kementerian Sekretariat Negara telah mengirim surat kepada lembaga-lembaga terkait mengenai arahan tersebut.
“Untuk menegaskan arahan Presiden, kami Setneg kirim surat, Pak, ke semua lembaga, bahwa kalau misalnya membahas undang-undang dan sebagainya, jangan kemudian nomenklatur itu diatur dalam undang-undang. Biarkan itu urusan Presiden,” ujarnya.
Persoalan Nomenklatur
Ketua Baleg Bob Hasan kemudian menilai persoalan tersebut dapat dipisahkan antara nama lembaga dan substansi kelembagaannya.
Menurut dia, tugas, fungsi dan kewenangan badan tetap harus diatur dalam UU, sedangkan struktur organisasi dapat diatur melalui Perpres.
“Yang penting fungsinya, tugasnya, kewenangannya jangan dihapus. Karena legal structure-nya ada di situ. Nah, soal pembentukan organisasinya, struktur organisasinya, ya itu nanti Perpres yang buat,” ujar Bob.
Anggota Baleg Ahmad Irawan juga menilai perdebatan tidak hanya menyangkut nama, tetapi efektivitas lembaga ketika menjalankan tugas reforma agraria yang bersinggungan dengan kewenangan sejumlah kementerian.
Ia mengatakan tugas, fungsi dan kewenangan lembaga telah dibahas dan disepakati. Karena itu, persoalan nomenklatur dinilainya masih dapat dibicarakan antara DPR dan pemerintah.
“Kalau memang itu hanya persoalan nama, bukan persoalan yang signifikan kaitannya tugas, fungsi, kewenangan, dan diletakkan di mana kelembagaan ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab Presiden, saya kira itu sesuatu yang bisa dibicarakan Pimpinan,” kata Irawan.
Dalam rapat itu, Irawan sempat melontarkan celetukan saat membahas nama BRAN.
“Kalau memang itu hanya persoalan nama, ini kan BRAN. BRAN atau Gibran, Pak?” ucapnya.