Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dengan status sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), Kamis (17/9/2026).
Advertisement
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka RW," kata Budi dalam keterangannya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami oleh tim penyidik KPK.
Ini bukan kali pertama Bebizie dipanggil oleh KPK. Sebelumnya, dia juga pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada 13 Agustus 2026.
Nama Bebizie muncul dalam perkara ini setelah KPK menyebut sang legislator diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Saat itu, Bebizie mengatakan dirinya telah menjelaskan honor menyanyi yang diperoleh secara profesional setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.
Perkara TPPU Kutai Kartanegara
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$ 5 per metrik ton batu bara. Dalam perkembangan terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga korporasi tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.