Kasus Pembunuhan Calon LC, 4 Terdakwa Dituntut Mati

Tuntutan subpokok perkara dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026).

oleh Ajang NurdinDiterbitkan 08 September 2026, 00:13 WIB
Sidang Tuntutan perkara pembunuhan calon LC di Batam (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa dalam kasus kematian calon ladies companion (LC) Dwi Putri Apriliandini.

Keempat terdakwa yang dituntut mati yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Tuntutan subpokok perkara dibacakan JPU Muhammad Arfian dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Tri Lestari.

JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dakwaan primair.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primair,” ujar Arfian.

Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum Wilson Lukman dan Anik Istiqomah meminta agar majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk menyusun pembelaan (pleidoi). Hal yang sama juga disampaikan penasihat hukum Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama karena menilai hak terdakwa dalam hukum acara pidana tidak terpenuhi.

Namun, permintaan penasihat hukum tersebut hanya dikabulkan majelis hakim selama dua hari karena masa penahanan para terdakwa akan segera berakhir. Sidang pembelaan dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026).

 

Respons Kuasa Hukum

Sidang Tuntutan perkara pembunuhan calon LC di Batam (Istimewa)

Terpisah, seusai sidang, penasihat hukum Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, mempertanyakan dasar tuntutan mati terhadap kedua kliennya.

Kuasa hukum menilai jaksa tidak menggambarkan secara spesifik siapa melakukan apa dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Dwi Putri.

“Jaksa penuntut umum malas untuk berpikir sejenak mengurai apa perbuatan masing-masing terdakwa. Kalau melihat fakta persidangan, jelas betul bahwa saksi-saksi yang dihadirkan, kemudian keterangan terdakwa dan keterangan Wilson sendiri, itu tidak ada yang menunjukkan kalau klien kami melakukan tindak pidana,” kata Ahmad Fauzi penasihat hukum.

Menurut dia, kedua kliennya justru merupakan korban dari dugaan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan yang terjadi di mess tersebut.

“Sebetulnya kedua klien kami ini adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang. Pelakunya adalah Wilson,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menilai surat tuntutan JPU yang mencapai sekitar 250 halaman tidak cukup menggambarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Di situ tidak memperhatikan fakta persidangan. Mengabaikan fakta persidangan. Semuanya hanya berdasarkan asumsi dari penuntut umum,” katanya.

Ia mempertanyakan tujuan proses persidangan apabila fakta yang muncul di ruang sidang tidak menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

“Untuk apa ada persidangan kalau tidak memperhatikan fakta persidangan? Fungsi persidangan itu untuk membuka, mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, apakah ada tindak pidana, siapa yang melakukan tindak pidana dan apa peran masing-masing terdakwa,” tegasnya.

Selain mempersoalkan substansi tuntutan, penasihat hukum juga menyoroti proses persidangan yang disebut telah mengalami penundaan hingga lima kali, termasuk agenda pembacaan tuntutan.

Menurut Fauzi, kondisi tersebut membuat waktu pembelaan terdakwa menjadi semakin terbatas karena masa penahanan hampir berakhir.

“Penuntut umumlah yang mengulur-ngulur waktu.

Mulai dari saksi, ahli, semuanya ditunda. Bahkan pas dituntutan ini ditunda sampai lima kali penundaan,” katanya.

Penasihat hukum sebelumnya meminta waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi tertulis. Namun, majelis hakim hanya memberikan waktu dua hari. Hakim Eri kemudian menetapkan pembacaan pledoi dilakukan pada Rabu (9/9/2026).

Kuasa hukum mengaku tetap akan memaksimalkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk membela kedua kliennya.

“Kami akan memberikan pledoi yang maksimal untuk klien kami,” ujarnya.

Penasihat hukum menyebut Salmiati dan Putri Eangelina menangis setelah mendengar tuntutan hukuman mati.

“Kedua klien kami itu shock. Mereka menangis. Saya sendiri sebagai penasihat hukum juga tidak mengira bakal dituntut mati, mengingat jalannya persidangan dan fakta-fakta yang sudah terungkap,” katanya.

Ia berharap majelis hakim tidak hanya melihat konstruksi tuntutan JPU, tetapi kembali mencermati seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis hakim harus melihat jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap dan mempertimbangkan bagaimana peranan masing-masing dari para terdakwa,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya