Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut penting untuk memastikan pelindungan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, terutama di daerah yang memiliki risiko karhutla.
Menurut Ribka, kesiapsiagaan tersebut perlu ditopang regulasi, anggaran, kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta pelibatan masyarakat. Karena itu, upaya pencegahan perlu dipersiapkan sejak dini dan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Advertisement
Ribka menjelaskan, pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah dalam penanggulangan karhutla telah diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan serta tindakan kepala daerah, termasuk memastikan pengalokasian anggaran yang memadai untuk penanggulangan karhutla.
“Namanya bencana itu tidak pernah kita rencanakan, tetapi semuanya langkah-langkah atau upaya mitigasi tetap [harus ada]. Dalam penyusunan APBD, penyusunan RKPD selalu harus memposkan anggaran yang namanya BTT (Belanja Tidak Terduga),” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Karhutla di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Sebagai bagian dari pembinaan kepada daerah, Ribka mengatakan, Kemendagri telah menerbitkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi instrumen bagi Pemda dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.
Berbagai regulasi tersebut mengatur antara lain Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana dan kebakaran. Selain itu, juga telah diterbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pengelolaan keuangan desa, kelembagaan pemadam kebakaran, hingga pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Tak hanya itu, Kemendagri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan Presiden mengenai pengendalian karhutla dan kesiapsiagaan Pemda.
Ribka menyebutkan sejumlah daerah yang telah memiliki produk hukum terkait pengendalian atau penanggulangan karhutla. Di antaranya Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2016, Maluku melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022, serta Papua Barat melalui Pergub Nomor 10 Tahun 2019.
Ribka meminta daerah yang belum memiliki regulasi agar segera menyiapkannya. Keberadaan payung hukum tersebut dinilai penting untuk memberikan landasan bagi Pemda dalam melakukan pencegahan, pemadaman, maupun penanganan keadaan darurat, termasuk dalam penggunaan APBD.
“Pencegahan maupun pemadaman ataupun pada saat terjadi ... ini memang harus dana ini betul-betul keluar ada dasar hukumnya,” kata Ribka.
Di samping memastikan kesiapan regulasi dan anggaran, Ribka meminta kepala daerah memperkuat langkah pencegahan langsung di lapangan. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi secara terus-menerus dan masif, penguatan kesukarelawanan masyarakat dalam deteksi dini dan pemadaman, serta peningkatan kesadaran agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut Ribka, berbagai upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah pusat, Pemda, kementerian/lembaga, dan masyarakat secara terpadu. Kolaborasi diperlukan agar penanganan karhutla tidak berjalan secara sektoral, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.
“Jadi kita semua berkolaborasi, sehingga tidak ada yang namanya ... ego sektoral dari masing-masing kementerian dan lembaga. Tetapi dalam mengurus ini sudah ada kesepakatan bersama, menjadi sebuah tanggung jawab bersama,” tandasnya.