Liputan6.com, Jakarta - Pelarian AK berakhir pada Rabu (26/8/2026) sore. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, sekitar pukul 15.30 WITA, setelah sebulan bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan bekas bencana likuefaksi Balaroa.
AK disangka sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (26/7/2026) malam.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali," kata Bobby.
Menurut penyidik, AK mendatangi keluarganya dan meminta mereka menghubungi polisi agar ia bisa menyerahkan diri.
"Menurut pengakuan tersangka, ia sendiri yang meminta pihak keluarga untuk menghubungi kepolisian agar bisa menyerahkan diri," jelasnya.
Dalam interogasi awal, penyidik menemukan AK merupakan rekan kerja J di sebuah tempat usaha pemotongan ayam.
Beberapa jam sebelum peristiwa berdarah itu, J bersama pemilik usaha pemotongan ayam sempat mendatangi rumah AK untuk mengambil sepeda motor.
Beberapa jam setelahnya, J dan keluarganya ditemukan diserang di lokasi usaha pemotongan ayam tersebut.
Usai memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rangkaian peristiwa, polisi mengidentifikasi AK sebagai terduga pelaku. Ia tercatat sebagai orang terakhir yang diketahui bersama J sebelum kejadian.
Selain menangkap AK, polisi mengamankan sebilah pisau pendek yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan. Barang bukti itu ditemukan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat AK menyembunyikannya.
Kasat Reskrim menyebut dugaan awal motif adalah sakit hati terhadap J. Namun alasan detailnya belum diuraikan.
"Penyidik masih memeriksa AK untuk mendalami motif, kronologi lengkap kejadian, serta perannya dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Khusus terkait kematian R yang masih berusia dua tahun, AK juga disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
AKP Ismail Bobby menyampaikan penerapan pasal-pasal itu secara berjenjang.
"Penyidik menerapkan sangkaan berlapis. AK disangkakan melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan, lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian," bebernya.
Kronologi Serangan di Duyu
Warga di sekitar Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, sempat mendengar teriakan pada Minggu (26/7/2026) malam. Saat didatangi, J (32) ditemukan terkapar dengan sejumlah luka tusukan pada tubuhnya, sementara anaknya, R (2), juga ditemukan tidak bernyawa. Istri J, NH (23), berada dalam kondisi kritis.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga J diserang lebih dulu menggunakan senjata tajam. Dugaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban.
Berbeda dengan J, R tidak dibunuh dengan senjata tajam. Polisi menyebut balita tersebut diduga tewas karena wajahnya ditindih menggunakan bantal atau benda lain.
NH yang mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam segera dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan intensif. Sepuluh hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, nyawanya tidak tertolong. Dengan demikian, peristiwa ini menewaskan tiga anggota keluarga: J, NH, dan R.