Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Keberatan mengenai kebijakan pembagian kuota, mens rea, hingga kerugian negara dinilai tidak menjadi alasan untuk membatalkan surat dakwaan.
Advertisement
Pengadilan menegaskan isu-isu yang diajukan pembelaan tersebut berada pada ranah pembuktian pokok perkara. Pada tahap perlawanan, majelis hanya menguji kejelasan dan kelengkapan dakwaan yang disusun jaksa.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani memimpin sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan fokus perkara ini berada pada ranah pidana korupsi.
"Dengan demikian, yang menjadi inti dakwaan adalah dugaan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata pengujian keabsahan tindakan pemerintahan," kata Ni Kadek Susantiani saat membacakan pertimbangan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Yaqut, Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim menyatakan keberatan tim penasihat hukum terkait tidak adanya uraian niat jahat dalam dakwaan telah menyentuh pokok perkara. Niat jahat disebut tidak dibuktikan pada tahap perlawanan, melainkan disimpulkan dari rangkaian perbuatan material yang kelak terbukti di persidangan.
"Ada atau tidaknya mens rea serta benar atau tidaknya dalil iktikad baik dan penyelamatan fiskal merupakan materi pembuktian pokok perkara," kata hakim.Pada tahap perlawanan, hakim menilai surat dakwaan cukup menguraikan perbuatan yang didakwakan beserta unsur-unsurnya.
Dugaan Penerimaan Uang dan Pansus Angket Haji
Ketua majelis juga menanggapi keberatan penasihat hukum terkait dugaan penerimaan 271.500 dolar Amerika Serikat dan perintah menyiapkan 1 juta dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024.
Dalam perkara kuota haji, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya memperkaya diri.
Hakim menyatakan dugaan penerimaan tersebut telah tercantum dalam dakwaan sebagai rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa. Rincian mengenai pihak yang menyerahkan, waktu, tempat, dan cara penyerahan akan diuji dalam persidangan.
"Adapun uraian mengenai siapa yang menyerahkan, kapan, di mana dan bagaimana penyerahan merupakan hal yang akan digali dan dibuktikan melalui alat bukti persidangan dan bukan penilaian pada tahap perlawanan," ucap Ni Kadek.
Kerugian Negara Rp 622,09 Miliar
Terkait kerugian keuangan negara, surat dakwaan mencantumkan nilai Rp 622,09 miliar berikut sumber perhitungannya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Dengan disebutkannya besaran dan sumber perhitungan tersebut, syarat menyebutkan akibat perbuatan secara materiil dan formal telah terpenuhi," tutur hakim.
JPU KPK menyebut terdapat tiga komponen kerugian: selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar; penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar; serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Dakwaan jaksa juga menyebut 313 PIHK memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar Amerika Serikat. Hakim menegaskan kebenaran nilai kerugian serta kaitannya dengan perbuatan terdakwa akan dinilai pada pemeriksaan pokok perkara.
"Pertanyaan apakah kuota haji, percepatan dan keuntungan PIHK secara hukum termasuk lingkup keuangan negara, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata serta bagaimana hubungan kausalnya dengan perbuatan terdakwa seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," ucap hakim.
Kewenangan Tipikor dan Amar Putusan Sela
Menjawab dalil kuasa hukum yang mempersoalkan kewenangan Pengadilan Tipikor, majelis menyatakan perkara ini bukan sekadar uji keabsahan keputusan administrasi pemerintahan.
"Adanya dimensi administrasi pemerintahan dalam suatu perbuatan tidaklah dengan sendirinya menghapuskan kekuasaan peradilan pidana," ujar Ni Kadek.
"Manakala kewenangan atau kebijakan pemerintah didalilkan telah dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penilaian atas perbuatan tersebut dari perspektif hukum pidana tetap menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ni Kadek.
Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK memenuhi syarat formal dan materiil serta tidak dapat dikualifikasikan sebagai dakwaan yang kabur (obscuur libel).
"Mengadili menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar Ni Kadek Susantiani.
Majelis kemudian memerintahkan pemeriksaan perkara kuota haji tambahan dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 dilanjutkan, serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
"Dua, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Yaqut Cholil Qoumas," ujar hakim ketua.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," sambungnya.