DPR Minta Jaringan Meterai Palsu Disikat Habis

DPR mendesak aparat sikat habis jaringan pemalsu meterai lintas provinsi yang merugikan negara Rp 40 miliar.

oleh DelviraDiterbitkan 20 Agustus 2026, 13:14 WIB
4 Juta Meterai Palsu Beredar, Sindikat Dibongkar

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan lintas provinsi yang memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal. Jaringan tersebut beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, peredaran meterai palsu bukan hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi.

"Ini kejahatan ekonomi luar biasa. Dan meterai palsu bukan sekadar soal kerugian negara, tetapi juga bisa mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen dan transaksi resmi yang dikenai bea meterai," kata dia kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

"Jadi dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka kerugian yang tercatat," sambungnya.

Sahroni meminta aparat tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap, melainkan terus membongkar seluruh rantai kejahatan tersebut, mulai dari produksi hingga distribusinya.

"Jadi sikat habis seluruh jaringannya. Bongkar di mana diproduksi, siapa yang memasok, ke mana saja peredarannya, dan siapa yang menikmati keuntungannya. Harus dipastikan disita semuanya, jangan ada yang tersisa," tegas Politikus NasDem ini.

"Ini penting untuk memastikan masyarakat tetap percaya bahwa dokumen-dokumen resmi yang menggunakan meterai negara benar-benar terlindungi dari praktik pemalsuan," kata dia.

Waspada 4 Juta Meterai Palsu Beredar, Ada yang Dijual di Marketplace

Hati-hati membeli meterai murah. Kini ada sindikat pembuat dan penjual meterai palsu yang sudah mengedarkan sekitar 4 juta keping senilai Rp 40 miliar ke masyarakat.

Enam orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sepanjang Juni hingga awal Juli 2026. Jaringan meterai palsu ini terungkap di lima provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Dalam rentang penindakan pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026, tim gabungan sukses menghentikan total seluruh aktivitas ilegal sindikat tersebut. Di lokasi, petugas menyita berbagai barang bukti utama, mulai dari mesin cetak, bahan baku, ribuan meterai palsu, hingga meterai bekas pakai yang didaur ulang (rekondisi).

Dari hasil penyitaan, tim mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diproyeksikan mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulung. Tindakan tegas ini terbukti krusial karena berhasil menyelamatkan potensi kerugian kas negara hingga sekitar Rp 1 triliun.

Sebelum jaringan ini digulung, kelompok kejahatan tersebut tercatat telah mengedarkan 4.007.334 keping meterai ilegal ke masyarakat. Praktik ini secara langsung menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 40.073.340.000.

Selain itu, keberhasilan menyita mesin produksi berkapasitas 900.000 keping meterai per tahun juga sukses menutup potensi kerugian negara lebih lanjut senilai Rp 9.000.000.000. 

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Metro Jaya atas kolaborasi strategis dalam mengawal penerimaan negara dan menjamin kepastian hukum.

"Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut di mana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya