Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 452 warga binaan Lapas Banyuwangi menerima remisi HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, 443 warga binaan menerima Remisi Umum I (RU I) dan 9 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono bersama Kalapas Banyuwangi Solichin dan jajaran Forkopimda di Lapas Banyuwangi, Senin, 17 Agustus 2026.
Advertisement
"Semoga warga binaan yang telah bebas selanjutnya bisa menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat," kata Mujiono.
Ia menambahkan, selama menjalani masa pidana di Lapas, para warga binaan telah dibekali berbagai keterampilan. Di antaranya di sektor pertanian, peternakan, perikanan, hortikultura, membatik, barbershop, dan bidang lainnya.
"Dengan begitu, semoga bekal keterampilan ini menjadikan warga binaan mandiri setelah kembali ke masyarakat," sambung dia.
Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Solichin menerangkan setiap warga binaan menerima besaran remisi yang berbeda. Rinciannya, penerima remisi satu bulan sebanyak 95 orang, dua bulan 92 orang, tiga bulan 142 orang, serta empat bulan 62 orang.
Selain itu, penerima remisi lima bulan berjumlah 41 orang dan enam bulan sebanyak 11 orang. Penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika yang mencapai hampir 60 persen.
"Dari 9 orang RU 2, ada 2 orang bebas langsung, 2 orang menjalani subsidair, dan 5 orang sudah bebas bersyarat," jelas Solichin.
Penuhi Syarat
Ia menambahkan, remisi diberikan karena para narapidana tersebut berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Banyuwangi.
"Jadi itu semua diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat. Terutama narapidana yang berkelakuan baik minimal 6 bulan," sambung Solichin.
Usai menghirup udara segar, narapidana yang dinyatakan bebas langsung melakukan sujud syukur di depan gerbang Lapas sebelum akhirnya melangkah pulang ke rumah.