Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan ulang dalam menyikapi pengakuan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) terkait kanker prostat yang dialami.
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB periode 2021-2023 pada Kamis (13/8). Namun pemeriksaan itu dihentikan karena kondisi kesehatan Dirut BJB periode 2019-2025 yang mengaku mengalami kanker prostat.
Advertisement
"Ya, tentunya setiap pengakuan dari pihak terkait nanti KPK juga akan konfirmasi ulang, akan cek ulang gitu ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Karena di KPK kan juga ada dokter yang standby 24 jam untuk mendukung salah satunya pemeriksaan-pemeriksaan yang dibutuhkan dalam rangkaian proses penyidikan," tambahnya.
Budi menambahkan, kondisi kesehatan juga jadi alasan KPK tak menahan Yuddy Renaldi setelah melakukan pemeriksaan. Keputusan itu diambil setidaknya hingga Kamis ini atau untuk sementara saja.
"Mengapa yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, sementara empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan? Ini juga pertimbangan dari penyidik soal kondisi kesehatan dari YR," tutur Budi.
"Penyidik melihat kondisi kesehatan saudara YR, kemudian diputuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setidaknya sampai dengan hari ini," sambung dia.
Pun begitu, bukan berarti Yuddy Renaldi akan terbebas dari penahanan. KPK disebut Budi akan menyusun jadwal kembali terkait pemeriksaan berikutnya terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023 itu.
"Ya, tentunya masih ada kebutuhan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan karena memang penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujarnya.
"Karena penahanan tidak berarti penyidikan tuntas, tapi ini bagian dari rangkaian proses penyidikan dan tentu nanti pihak-pihak yang sudah dilakukan penahanan pun nanti juga ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," jelas Budi menambahkan.
Tahan 4 Tersangka
Kasus Bank BJB KPK pada 10 Agustus 2026 menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Keempatnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Ikin merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Sementara Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
Adapun Elang Sophan Jaya Kusuma merupakan pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam kasus tersebut pada 13 Maret 2025. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR).
Namun, Yuddy belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.
Penyidik KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 223 miliar.
Dengan penahanan empat tersangka, penyidik masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.