Liputan6.com, Jakarta - BNN RI menangkap MR alias 'Bos Gendut', sosok yang disebut Gembong Narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara, di sebuah salon kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Informasi penangkapan disampaikan Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigadir Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8).
Advertisement
Roy menyebut MR merupakan buronan terkait kasus narkoba pada 7 November 2025. Ia kini diamankan di BNN RI.
Ditangkap di Salon Usai Diikuti dari Kampung Bahari
Roy menjelaskan penindakan dilakukan pada Rabu (12/8) sekitar pukul 20.09 WIB.
Menurutnya, tim mengikuti pergerakan target sejak keluar dari Kampung Bahari menuju kawasan Mangga Besar.
"Yang bersangkutan kami ikuti dari mulai Kampung Bahari ke luar menuju Mangga Besar lalu kami tangkap di salah satu salon kecantikan dan sekarang sudah kami amankan di BNN," ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Dari penangkapan terhadap MR, petugas turut menyita senjata api, emas batangan, samurai, peluru, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dua Loyalis Ditangkap, Perlawanan Lukai Polisi
Di sekitar tempat kejadian perkara, BNN RI juga menangkap dua orang loyalis yang berada di lokasi operasi.
Pada awalnya, kedua orang tersebut melakukan perlawanan sehingga seorang anggota Polri yang menggerebek mengalami luka di bagian bawah mata.
"Namun kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos Gendut yang sudah kami amankan," kata Roy.
Ia menjelaskan hubungan kedua loyalis itu dengan 'Bos Gendut' masih didalami pada tahap penyidikan. Dari penindakan di sekitar TKP, petugas mengamankan satu sepeda motor Vespa dan sebuah mobil.
Penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan pada Kamis (13/8) sekitar pukul 06.00 WIB, bersamaan dengan pengembangan kasus berupa pengejaran aset tindak pidana pencucian uang senilai Rp 39,5 miliar dan Rp 1,27 miliar dalam bentuk uang tunai.