Duduk Perkara Ribut Pegawai Kecamatan dan Tukang Cukur soal Bendera

Bakesbangpol Bogor menegaskan imbauan tanpa paksaan. Pemilik pangkas rambut Abuy meminta maaf.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 13 Agustus 2026, 10:45 WIB
Kesbangpol Bogor Buka Suara Buntut Cekcok Aparatur Kecamatan Dengan Pemilik Pangkas Rambut Terkait Penolakan Pasang Bendera

Liputan6.com, Jakarta - Video cekcok terkait pemasangan bendera Merah Putih di sebuah pangkas rambut memicu respons dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor.

Kesbangpol menegaskan ajakan pengibaran bendera tidak boleh menekan warga dan bertumpu pada kesadaran.

Rekaman yang beredar memperlihatkan aparatur Kecamatan Rancabungur meminta pemilik pangkas rambut memasang bendera di depan tempat usahanya.

Pemilik menolak dengan alasan tidak memiliki bendera dan menyebut belum merasakan kemerdekaan.

Petugas kemudian menyampaikan bahwa bendera sebelumnya telah dibagikan dan meminta pemilik usaha membeli bila belum kebagian. Saat ditanya maksud ucapannya, pemilik tidak menjelaskan karena sedang melayani pelanggan.

Peristiwa tersebut berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor dalam giat pemantauan jelang peringatan kemerdekaan. Petugas meminta bendera dikibarkan di depan toko pangkas rambut yang menjadi lokasi kejadian.

Dari dialog terekam, aparat menyebut bendera telah disalurkan kepada masyarakat. Mereka juga menanyakan maksud pernyataan pemilik usaha yang merasa belum merdeka dan memintanya membeli bendera bila memang belum memiliki.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede mengatakan pihaknya menerima laporan awal mengenai kegiatan di lapangan.

"Kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera, sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya," ujar Ferdinando kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

Pemasangan Bendera Bukan Paksaan

Ferdinando menyebut kronologi lengkap peristiwa di Rancabungur masih didalami. Bakesbangpol akan meminta penjelasan dari pihak terkait mengenai kejadian tersebut.

"Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri," terang Ferdinando.

"Surat edaran Mendagri itu mengimbau mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan itu tidak ada paksaan, hanya kesadaran masyarakat dalam semangat nasionalisme dalam memperingati hari kemerdekaan," jelas Ferdinando.

Ia menambahkan, pemerintah menyiapkan pembagian bendera bagi warga yang tidak mampu membeli, dan penekanan kebijakan tetap pada ajakan partisipatif.

"Sifatnya memang imbauan saja dan bukan memaksa," terang Ferdinando.

Abuy Minta Maaf

Video tersebut menuai pro dan kontra. Pemilik pangkas rambut yang diketahui bernama Nur Hidayat alias Abuy akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi setelah mendapat teguran dari aparatur kecamatan setempat.

"Dengan ini saya menyatakan permohonan maaf atas ucapan saya kemarin yang mengatakan bahwa Indonesia itu belum merdeka," ucap Abuy.

"Sebetulnya omongan saya tentang Indonesia belum merdeka itu salah, yang benar Indonesia itu sudah merdeka, maka saya meminta maaf atas ucapan saya yang salah," kata Abuy.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya